Kadis PUPR Kotabaru Akhirnya Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polisi


Pengaduan perkara dugaan pencemaran nama baik Kepala Dinas PUPR Kotabaru Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, S.T., M.T berlanjut, melalui Kuasa Hukum Noor Ipansyah, S.H.,M.H. menyerahkan berkas pengaduan laporan tertulis ke Polres Kotabaru, Kamis 13 Februari 2025.

Kepada awak media, Noor Ipansyah, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa: "Pengaduan atau laporan tertulis sebagai lanjutan atau mempertegas kembali surat pengaduan yang sudah disampaikan oleh klien kami sebelumnya ke Polres Kotabaru yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim pada tanggal 6 Februari 2025 sebelumnya." 

Menurut dia, surat pengaduan dari kuasa hukum ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi satu kesatuan dengan surat pengaduan yang disampakan oleh kliennya tersebut, termasuk segala dokumen lampiran atau bukti petunjuk yang sudah disampaikan. 

"Kami telah mendiskusikan dengan seksama perihal laporan pengaduan yang disampaikan, dan sampai pada kesimpulan dan kesepakatan bahwa yang kami adukan adalah konten medsos atau akun fake anonim, yaitu : akun Instagram, dengan nama akun Lambe Banua, akun Kalimantan Berisik, dan akun Poros Keadilan. Selebihnya tergantung pengembangan penyelidikan selanjutnya," katanya.

Akun-akun tersebut telah disampaikan di surat pengaduan sebelumnya. Bahwa tindakan memosting sebagaimana konten-konten tersebut dicatat merupakan tindakan satu kesatuan, dan tindakan yang terencana, artinya perbuatan yang disengaja sudah ada niatan untuk membuat seseorang atau institusi akan tercemar nama baiknya. 

Menurut dia, ketiga akun media sosial tersebut di atas telah melakukan tindakan yang sangat merugikan kliennya, yaitu tercemarnya nama baik dikarenakan postingan-postingan dengan gambar editan dan pemberian caption-caption yang menggiring opini publik, sehingga postingan tesebut telah membentuk persepsi buruk kilen kami, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kehidupan sehari-hari klien kami baik secara pribadi maupun berdampak pada keluarga dan kolega klien kami, terlihat dari komentar-komentar netizen di media sosial dan capture gambar yang tersebar di WA group. 

"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas PUPR Kotabaru sejak perencanaan, pelelangan dan penunjukan pekerjaan, sampai pada pelaksanaan serta pengawasan, telah komitmen dan konsisten mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk terhadap pelaksana yang tidak menyelesaikan kewajiban pekerjaannya sesuai kontrak sudah ditindak, baik berupa denda, pemutusan kontrak sampai blacklist terhadap kontraktor pelaksana. Terhadap dampak yang timbul akibat tidak selesainya pekerjaan atau proyek dan adanya tuntutan masyarakat akan keberlanjutan Proyek, maka hal tersebut bukan wewenang Dinas PUPR untuk menentukan," katanya.

"Kami tidak mempersoalkan pemberitaan di banyak media online ataupun di media cetak lainnnya yang memberitakan proyek-proyek Dinas PUPR yang belum selesai ataupun yang diputus kontraknya. Pihak Dinas PU sangat menghargai dan menghormati insan pers yang memberitakan proyek proyek yang dilaksanakan, serta mempersilakan Insan pers untuk Melanjutkan membuat berita faktual dan memberikan ruang klarifikasi, agar Publik mengetahui fakta yang sebenarnya, dan menjadi masukan berharga Untuk melakukan evaluasi. Jadi sama sekali tidak benar seolah-olah Dinas PUPR tertutup, dan alergi terhadap kritik yang disampaikan melalui media dan Insan pers," lanjutnya. 

"Bahwa yang kami laporkan atau diadukan adalah konten atau akun fake anonim yang belum diketahui siapa pemilik atau pengelolanya sebagaimana tersebut diatas, yang mana produk dari akun atau konten ini sama sekali bukan merupakan produk jurnalistik yang terikat pada kode etik jurnalistik," tegasnya. 

"Kita tunggu saja hasil dari pihak kepolisian, baik pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi lainnya yang memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengungkapkan siapa pemilik akun tersebut, "pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


PT. Baramarta
Iklan

نموذج الاتصال