Dalam upaya percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG), Pemkab Balangan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) setempat mengadakan penguatan kapasitas bagi Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD).
Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Nasa’i, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bertujuan meningkatkan kemampuan peserta, dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program daerah.
“PUG adalah langkah strategis untuk memastikan keadilan gender dalam pembangunan. Prinsip keadilan gender harus diutamakan dalam setiap kebijakan dan program untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya,” ucapnya, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai instansi, diantaranya seperti, Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bidang Hukum Setda Balangan, APIP, P2UPD Inspektorat Balangan, serta para advokat.
“Dari kegiatan ini, kita menghadirkan narasumber, dari Kepala Seksi Kualitas Hidup Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, Budiwati,” kata Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Nasa’i.
Ia menambahkan bahwa, apa yang disampaikan oleh narasumber, kesetaraan gender berarti mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan secara seimbang. Pengarusutamaan Gender adalah upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap program dan kegiatan berperspektif gender.
“Ada empat aspek utama dalam PUG, yakni kualitas hidup perempuan, kualitas hidup keluarga, perlindungan hak perempuan, serta data gender dan anak, yang menjadi indikator keberhasilan implementasi PUG di daerah,” kutipnya di Aula Benteng Tundakan. (Didi Juaidinoor)