BATULICIN - Setelah dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur, seorang pemuda dengan inisial MA (24) ditangkap tim gabungan
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Rabu, (25/9/2024) sekira jam 13.00 Wita.
MA ditangkap saat berada di
di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan MA yang merupakan warga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Iya benar, AM ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 Skj. 13.30 Wita di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu," kata Jonser, Kamis, (26/9/2024).
Jonser menjelaskan, Kronologis persetubuhan itu terjadi pada Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 09.30 Wita.
Korban waktu itu, lanjut Jonser, menghubungi pelaku minta agar pelaku bisa mengantarkan orang tua (bapak) korban dan untuk menjemput orang tua korban (bapak) di Desa Sardangan untuk diantar ke Desa Saring Sungai Bubu ke tempat keluarga untuk melayat ditempat keluarga yang meninggal.
Setelah pelaku mengantar orang tua (bapak) korban, pelaku kembali ke Desa Sardangan dan menjemput korban dengan berbicara ke ibu korban untuk menjemput korban guna membatu memasak di tempat keluarga bapak korban yang meninggal atas permintaan bapak korban.
"Setelah beberapa hari ibu korban menghubungi nomor korban dan nomor hp korban tidak aktif. Kemudian ibu korban ke Desa Saring Sungai Bubu, pada saat di Desa Saring Sungai Bubu ibu korban tidak ada ketemu korban di Desa Saring Sungai Bubu dan menurut keterangan bapak korban tidak ada ke tempat keluarga yang meninggal,"ujar Jonser.
Jonser menjelaskan, karena tidak ada korban ke tempat keluarga yang meninggal, orang tua korban mencari korban dan diketahui korban berada di rumah pelaku di Desa Batuah.
Kemudian, kata Jonser, pada Sabtu malam tanggal 21 September 2024 pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Pada saat pulang, orang tua korban menanyakan apa yang telah terjadi selama beberapa hari dengan pelaku, dan korban menjelaskan telah disetubuhi oleh pelaku MA beberapa kali.
Jadi atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. Pelaku di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP. [Gunawan]