Kabupaten Barito Kuala menempati urutan pertama penilaian Monitoring Centre For Prevention dari Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) se-Kalimantan Selatan. Pemkab Barito Kuala mengemas skor 43. Adapun Kabupaten Tanah Bumbu menempati urutan paling buncit dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, dengan catatan poin 0.
“Skor MCP Barito Kuala 43, dan Tanah Bumbu 0,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, saat paparan implementasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dan Sosialisasi Anti Korupsi di Banjarmasin pada Jumat (6/9/2024).
MCP adalah persentase atau nilai yang disusun berdasarkan indikator pencegahan yang disusun oleh KPK dengan menunjukkan capaian atas upaya yang dilakukan pemerintah daerah mencegah korupsi di kabupaten/kota. Menurut Zulkipli, Pemkab Barito Kuala komitmen mencegah korupsi melalui implementasi delapan indikator.
Delapan indikator ini terdiri atas perbaikan perencanaan anggaran, proses penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah. Atas capaian ini, kata Zulkipli, KPK menetapkan Barito Kuala menjadi kandidat percontohan kabupaten anti korupsi di Kalsel, selain Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.
Ia berkata celah korupsi pemerintahan biasanya pada pengadaan barang dan jasa, perijinan, dan jual beli jabatan ASN. Zulkipli menjamin tidak ada jual beli jabatan di Pemkab Barito Kuala. “KPK sudah dua kali ke Barito Kuala. Alhamdulilah Barito Kuala calon kabupaten percontohan anti korupsi, selain Banjarmasin dan Banjarbaru,” lanjut Zulkipli Yadi Noor.
Adapun untuk skor SPI tahun 2023, Pemkab Barito Kuala mencatatkan skor 75,22. Capaian itu menurun ketimbang SPI tahun 2022 dengan skor 79,29 dan skor SPI tahun 2021 sebesar 75,46. Toh, kata Zulkipli, capaian SPI Barito Kuala masih lebih baik dibandingkan skor SPI Provinsi Kalsel tahun 2023 sebesar 74,92 dan skor SPI Nasional sebesar 70,79.
Penjabat Bupati Barito Kuala, Dinansyah, mengatakan skor SPI tahun 2023 itu menempatkan Barito Kuala dalam kategori waspada. Menurut dia, SPI dihasilkan dari survey responden yang terdiri dari asosiasi pengusaha, DPRD, aparat penegak hukum, jurnalis, advokat, dan pensiunan PNS di lingkup Pemkab Barito Kuala.
“SPI 75,22 tahun 2023 ini artinya kategori waspada. Untuk pensiunan PNS, jurnalis, advokat berkenan memberikan penilaian survei SPI dalam hal pencapaian skor SPI lebih baik,” tutur Dinansyah, sambil menambahkan SPI sebagai indikator keseriusan instansi pemerintah mencegah korupsi dan identifikasi potensi korupsi di Barito Kuala.
Ia mengajak elemen masyarakat turut berkontribusi mencegah korupsi. “Tanpa saran bapak ibu, kami sulit mengambil kebijakan. Beri kami masukan, kalau ada salah silakan ditegur. Setop korupsi, kami harus berani ambil tindakan bahwa korupsi adalah kejahatan,” kata Dinansyah.
Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan, Mujiburahman, mengingatkan ada tujuh bentuk tindak pidana korupsi yang patut diwaspadai. Ia menyebut tindakan korupsi mencakup penyalahgunaan wewenang, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
“Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa kontribusi mereka sangat krusial untuk memberantas korupsi. Sekecil apapun kontribusi akan sangat berarti dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Mujiburahman.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, advokat, jurnalis, dan pensiunan PNS turut hadir dalam acara tersebut.