Paman Birin - Tahun Baru Islam - Banjarhits

Masyarakat Diminta Tidak Tergiring Opini Negatif Kecurangan Pemilu

Agenda sidang pada hari Rabu 20 maret 2024 Menghadirkan Saksi-saksi dari Pihak terlapor dan Terlapor Tempat Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan.

Sidang sengketa pemilu terkait dugaan pelanggaran Administratif Pemilu 2024 pelapor Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D memasuki Agenda menghadirkan Saksi-saksi baik Pelapor dan Terlapor.

Ditegaskan oleh Advokat Yusuf Ramadhan SH, MH selaku kuasa hukum terlapor, agar masyarakat umum memahami semuanya jangan sampai ada penggiringan opini. 

Menurut Yusuf, persidangan pada hari ini  adalah persidangan mengenai administratif yang mana objeknya adalah terkait dengan mekanisme tata cara dan prosedur tidak ada menyebutkan terkait tanding-menanding data.

"Itu salah alamat makanya kita jelaskan kepada masyarakat jangan sampai tergiring opini-opini yang tidak dapat dibenarkan kita harus tetap mengacu kepada hukum positif," ucap Yusuf.

Ia berkata harus tetap mengacu kepada peraturan Bawaslu yang mana di dalam persidangan hari ini agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang ia wakili ini secara prosedural mekanisme dan tata cara secara aturan PKPU itu ada yang dilanggar.

"Jadi diingatkan ini bukan terkait dengan proses adu tanding data adu tanding suara besar di mana yang kecil di mana, bukan seperti itu mekanisme sidangnya," lanjutnya.

Menurut Yusuf, perlu dijelaskan kepada semua khalayak ramai jangan terprovokasi dan jangan tergiring opini-opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Itu argumentasi dari pihak Terlapor, jadi kalau ada yang mengatakan takut bersanding data itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan," katanya.

Yusuf Ramadhan membantah secara tegas argumentasi tersebut dan bilamana ada oknum oknum yang mengatakan ini bahasanya dirampok atau seperti apa tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menelusuri apakah itu ada kaitan atau pelanggaran hukum terhadap kata-kata yang tidak dapat dibenarkan tersebut.

"Bilamana itu tidak dapat dibenarkan tentunya akan dipertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak seperti itu," ujar Yusuf.

"Untuk informasi saksi-saksi sepengetahuan Yusuf dari pihak kawan-kawan sebelah itu dari informasi yang ia dapat, itu semuanya mereka minta maaf tingkat desa TPS-TPS hampir tidak tidak ada saksi seperti itu.

"Jadi kalau kemudian dengan bahasa mereka tidak memiliki saksi kemudian tiba-tiba datang tuduhan yang keji terhadap kawan-kawan PPK yang kami dampingi, ini kami pikir bisa merusak keharmonisan kita di dalam bernegara khususnya di wilayah Kalimantan Selatan seperti itu," kata dia.

Ia menyayangkan argumentasi yang mengatakan proses mekanisme ini yang aturan saat ini berlaku itu dapat disimpangi dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan.

"Kami sangat menyayangkan pendapat-pendapat yang seperti itu. Selayaknya kita sebagai warga negara taat terhadap prosedur hukum bilamana keberatan ajukan sesuai dengan mekanismenya. Jadi kami meminta sekali lagi agar kepada masyarakat ini tidak tergiring opini-opini yang tidak dapat dibenarkan tentunya memakai bahasa rampok, bahasa digunakan seperti itu tidak dapat dibenarkan seperti itu tentunya kita prihatin hal seperti itu diucapkan oleh orang yang punya pendidikan tinggi ada emosi yang seperti apa, tentunya semoga masyarakat umum bisa memahami apa namanya tidak ikut-ikutan lah terhadap penggiringan opini," katanya.

Menurut dia, saksi yang hari ini yang akan dihadirkan itu ada empat orang yang mana mereka ini memiliki informasi yang mereka alami secara langsung itu, secara baik yang mana meyakini dengan saksi yang hadirkan hari ini tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak sebelah itu tidak dapat diterima.

"Kami meyakini tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak sebelah itu tidak dapat dibenarkan seperti itu ada 4 saksi fakta dan satu ahli nanti pada saat pemeriksaan agenda pada hari ini," kata dia. 

Lebih baru Lebih lama

Paman-Birin-Idul-Fitri-Banjarhits
Paman Birin Turdes
Iklan

نموذج الاتصال