Terungkap! Pertanian Kopi Terdampak Pemadaman Listrik Kalselteng


Persidangan gugatan tindakan faktual pemadaman listrik wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menghadirkan pembuktian penting, Kamis (5/11/2026). 

Penggugat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menghadirkan saksi fakta dari kalangan pelaku usaha serta ahli teknis dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr. Eng. Akbar Rahman, S.T., M.T.

Kehadiran ahli dari ULM menjadi perhatian dalam persidangan karena memberikan perspektif keilmuan terhadap persoalan keandalan sistem kelistrikan, kontinuitas pasokan energi, serta dampak teknis dan ekonomi akibat pemadaman listrik yang terjadi secara berulang dan berkepanjangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H., dan Gurnita Ning Kusumaningsih, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Siti Aisyah, S.H. Persidangan dimulai pukul 09.57 WITA dengan agenda pembuktian tambahan berupa bukti surat, saksi fakta, dan ahli.

Dalam pembuktian surat, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyerahkan enam alat bukti tambahan dengan tanda P-34 sampai P-40, sementara pihak Tergugat menyerahkan empat alat bukti dengan tanda T-28 sampai T-31. Persidangan juga memperlihatkan dokumen elektronik dari laman web dan media sosial sebagai bagian dari pembuktian terkait informasi gangguan kelistrikan.

Penggugat turut menghadirkan Dwi Putra Kurniawan, seorang petani sekaligus pelaku usaha kopi yang menjalankan kegiatan produksi dan distribusi dari hulu hingga hilir, serta pemilik usaha kafe. 

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan bahwa pemadaman listrik masif berdampak langsung terhadap aktivitas usahanya, bahkan menyebabkan penurunan omzet sekitar 25–30 persen selama periode pemadaman.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan pada operasional kafe yang sebagian peralatan, jaringan Wi-Fi, dan fasilitas pendukungnya bergantung pada listrik, tetapi juga pada sektor pertanian kopi. 

Proses penyiraman bibit kopi menggunakan mesin pompa air turut terganggu ketika listrik padam. Akibatnya, penyiraman tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya dan sebagian bibit kopi mengalami kematian karena kekurangan air.

Kesaksian ini memperlihatkan bahwa dampak pemadaman listrik menjangkau seluruh rantai kegiatan usaha, mulai dari sektor pertanian sebagai hulu, proses produksi dan distribusi, hingga kegiatan perdagangan dan pelayanan kafe sebagai hilir. 

Dengan demikian, pemadaman listrik bukan sekadar mengganggu penerangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi nyata, menurunkan produktivitas, dan mengancam keberlangsungan usaha masyarakat.

Pihak Tergugat juga menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan dari perspektif operasional ketenagalistrikan.

Setelah pemeriksaan saksi, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli Penggugat, Dr. Eng. Akbar Rahman dari Fakultas Teknik ULM. Dalam pemeriksaan tersebut, ahli dimintai penjelasan mengenai pentingnya kontinuitas pasokan listrik bagi fungsi bangunan, rumah tangga, UMKM, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik. Selain itu, pembahasan juga menyentuh dampak pemadaman berulang terhadap peralatan elektronik, infrastruktur, serta kegiatan ekonomi masyarakat.

Perhatian khusus juga diarahkan pada metodologi penghitungan potensi kerugian ekonomi masyarakat yang sebelumnya dituangkan dalam Nota Pendapat Ahli Juli 2026. Dalam kajian tersebut, estimasi potensi kerugian kelompok rumah tangga dan UMKM di Kota Banjarmasin mencapai Rp5,23 miliar hingga Rp84,9 miliar dalam satu minggu. Rentang estimasi ini menjadi penting untuk menjelaskan dasar asumsi, variabel, metode penghitungan, dan batasan cakupan kajian secara ilmiah.

Selain itu, kemampuan teknologi dan basis data PLN dalam mengidentifikasi pelanggan terdampak serta menghitung kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan ahli.

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Eng. Akbar Rahman menegaskan bahwa ke depan PLN di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah wajib melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan, keandalan infrastruktur, serta perencanaan kebutuhan energi listrik jangka panjang.

"PLN harus melakukan evaluasi dan perhitungan neraca daya secara berkala dengan memperhitungkan pertumbuhan penduduk, perubahan perilaku dan teknologi penggunaan daya listrik, perkembangan kawasan perkotaan, kebutuhan industri, serta proyeksi investasi. Perencanaan ini harus diikuti dengan penguatan jaringan transmisi dan distribusi agar krisis listrik dan pemadaman berulang di Kalselteng tidak kembali terjadi," tegas Akbar Rahman.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan listrik yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan, termasuk penggantian atas kerugian. Saat ini, hampir seluruh aktivitas kehidupan masyarakat bergantung pada ketersediaan energi listrik, mulai dari kegiatan rumah tangga, UMKM, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas perdagangan dan industri.

"Listrik bukan lagi sekadar kebutuhan penunjang, melainkan infrastruktur dasar yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. Gangguan pasokan listrik yang berulang bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga menghambat produktivitas, meningkatkan biaya operasional usaha, dan berpotensi menurunkan daya tarik investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Karena itu, ketersediaan listrik yang memadai dan andal menjadi salah satu prasyarat penting untuk mendukung investasi, pengembangan industri, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"PLN tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan gangguan setelah terjadi pemadaman, tetapi harus memperkuat perencanaan, pemeliharaan preventif, kecukupan cadangan daya, serta keandalan jaringan kelistrikan. Keberhasilan pelayanan PLN seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat listrik kembali menyala setelah padam, tetapi terutama dari kemampuannya mencegah pemadaman dan menjamin kontinuitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Akbar Rahman juga menekankan bahwa listrik merupakan infrastruktur kritis yang menentukan keberlangsungan fungsi bangunan, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemadaman listrik yang berulang tidak dapat dipandang hanya sebagai gangguan teknis sesaat, karena dampaknya dapat terakumulasi dan menjalar ke berbagai sektor kehidupan.

"Pemadaman listrik selama lima hingga enam jam yang terjadi berulang kali memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan pemadaman satu kali dengan durasi waktu yang sama. Masyarakat bukan hanya kehilangan pasokan energi, tetapi juga kehilangan waktu produktif, terganggunya fungsi bangunan, pelayanan, hingga kesempatan memperoleh pendapatan. Dampak ini bersifat kumulatif dan perlu diperhitungkan secara objektif," jelasnya.

Menurutnya, kualitas pelayanan kelistrikan harus dinilai berdasarkan tingkat keandalan dan kontinuitas pasokan, bukan semata-mata ketersediaan kapasitas pembangkitan. Gangguan yang berulang menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap tingkat pelayanan termasuk frekuensi dan durasi pemadaman yang dialami pelanggan.

"Setiap gangguan listrik dapat menimbulkan rangkaian dampak teknis dan ekonomi yang dapat dianalisis secara ilmiah. Namun, besaran kerugian masing-masing masyarakat tentu berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan data serta kondisi aktual. Karena itu, transparansi data pemadaman dari PLN sangat penting agar evaluasi pelayanan dan perhitungan kerugian dapat dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Borneo Nusantara, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dan ahli merupakan bagian penting untuk membuktikan persoalan pemadaman listrik dari dua sisi, yakni pengalaman nyata masyarakat dan kajian keilmuan.

"Kesaksian pelaku usaha menunjukkan bahwa dampak pemadaman listrik benar-benar dirasakan masyarakat. Sementara keterangan ahli dari ULM memberikan landasan keilmuan untuk menjelaskan dampak teknis dan bagaimana potensi kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung secara terukur. Jadi, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai gangguan teknis biasa," tegas Pazri.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi PLN dalam memenuhi hak kompensasi pelanggan. Menurutnya, PLN memiliki sistem teknologi dan basis data pelanggan yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi durasi gangguan, pelanggan terdampak, serta menghitung kompensasi sesuai ketentuan TMP.

"PLN memiliki teknologi dan database pelanggan, termasuk data pemakaian listrik, daya tersambung, golongan tarif, dan riwayat gangguan. Secara teknis, data tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi pelanggan yang berhak memperoleh kompensasi. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru tidak mendapatkannya hanya karena harus mengadu satu per satu," ujarnya.

Pazri menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata persoalan antara Penggugat dan Tergugat, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen tenaga listrik di Kalselteng.

"Kami ingin ada kepastian pelayanan publik, perlindungan hak konsumen, dan pertanggungjawaban hukum. Semua harus diuji secara objektif melalui pembuktian di pengadilan. Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Pemeriksaan saksi dan ahli berakhir pada pukul 15.29 WITA. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 November 2026 pukul 10.00 WITA dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Tergugat, saksi dari Unit Induk Distribusi (UID) PLN, serta ahli ekonomi yang dihadirkan Penggugat dan tambahan bukti surat apabila masih diperlukan.

Dengan hadirnya ahli teknis dan ahli ekonomi dalam rangkaian pembuktian, Penggugat berharap persoalan pemadaman listrik Kalselteng dapat diuji secara komprehensif, baik dari aspek teknis ketenagalistrikan, dampak terhadap masyarakat, maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال