Satpam Bank Diduga Rampok Kios di Kotabaru, Uang Rp10 Juta Lenyap


Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial MRI (26), warga Desa Stagen yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kotabaru, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Pamukan Barat, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati sebelum mengambil uang dari laci kios. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat penegakan hukum.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut sejalan dengan salah satu dari delapan program prioritas Kapolri, yakni penguatan bidang penegakan hukum.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang perempuan sedang menjaga kiosnya.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan berhenti di depan kios. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam kios dan diduga mengancam korban dengan senjata tajam jenis belati.

Korban dipaksa untuk diam dan diminta membuka laci tempat penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang yang berada di dalam laci, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Macan Bamega langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan informasi guna mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MRI yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat.

Tim Jatanras Macan Bamega kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Pamukan Utara. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan keberadaan terduga pelaku di rumah kontrakannya di Desa Marga Jaya.

MRI akhirnya diamankan pada Selasa (27/10/2026) dini hari, atau kurang dari 2 x 24 jam sejak peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dilaporkan terjadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam jenis belati yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut disebut untuk mendapatkan uang yang akan digunakan bermain judi online.

Saat ini, MRI telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال