Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor.
Upaya tersebut menjadi fokus Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur yang memiliki kewenangan dan peran dalam pengawasan orang asing, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga unsur kewilayahan.
Kehadiran para camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi lintas sektor dinilai penting. Sebab, keberadaan dan aktivitas warga negara asing dapat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Menurutnya, informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA, termasuk hingga tingkat kewilayahan.
Menurutnya, orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas. Mulai dari bekerja, kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya.
Keragaman aktivitas tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang terpadu agar setiap keberadaan dan kegiatan warga negara asing tetap berada dalam koridor ketentuan keimigrasian.
Yen Wely juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, akses pelayanan dan informasi keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Sementara itu, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor menjadi kunci menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memandang keberadaan orang asing secara seimbang. Kehadiran warga negara asing dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, hingga berbagai sektor pembangunan daerah.
Namun, di sisi lain, keberadaan dan aktivitas mereka tetap harus dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, camat se-Kabupaten Kotabaru bersama unsur kewilayahan memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Peran serupa juga diharapkan dari KUA dan instansi terkait lainnya, terutama apabila terdapat kegiatan atau pelayanan yang melibatkan warga negara asing dan membutuhkan perhatian dari sisi keimigrasian.
Pemerintah daerah berharap Rakor TIMPORA tidak sekadar menjadi forum pertemuan, tetapi mampu menghasilkan pola komunikasi dan mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif di lapangan.
Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal, serta unsur terkait lainnya diharapkan membuat pengawasan orang asing di Kabupaten Kotabaru semakin cepat, tepat, dan terpadu.
Dengan pengawasan yang kuat namun tetap proporsional, keberadaan orang asing diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib, kondusif, sekaligus terbuka bagi investasi dan aktivitas positif warga negara asing. (Gusti Mahmuddin Noor)

