Pemkab Kotabaru Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak


Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengajak masyarakat lebih tertib membayar pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gebyar Panutan Pajak melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Kotabaru, Bank BRI, dan Bank Kalsel. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, roda enam hingga kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara. Selain memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi administrasi berkendara, termasuk memiliki dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan berbagai program pemerintah daerah,” ujar Muhammad Rusli.

Ia menambahkan, penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Safruddin mengingatkan masyarakat agar kepatuhan tidak hanya diterapkan dalam membayar pajak, tetapi juga dalam berlalu lintas.

Masyarakat diimbau menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.

Menurutnya, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keselamatan berkendara sekaligus membantu menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Melalui Gebyar Panutan Pajak Tahun 2026, Pemkab Kotabaru mengajak masyarakat membangun budaya taat pajak dan tertib berlalu lintas secara bersama-sama.

Sinergi antara pemerintah, instansi pelayanan, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat kesadaran perpajakan. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال