DPRD Kotabaru Bahas RAPBD 2027, Pendapatan Ditarget Capai Rp4,7 Triliun


DPRD Kabupaten Kotabaru mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru. Agenda tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Nota Keuangan RAPBD 2027 disampaikan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos melalui Asisten III Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, ST, MT.

Dalam penyampaiannya, Anang menegaskan bahwa rancangan APBD 2027 masih memerlukan pembahasan, masukan, dan penyempurnaan bersama DPRD. Hal tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran daerah semakin berkualitas, efisien, dan efektif.

“Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.

Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru direncanakan mencapai Rp.4,784 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.628,021 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp.4,156 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.287,912 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp.4,874 triliun.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp.2,595 triliun, belanja modal Rp.1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp.10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp.396,258 miliar.

Besarnya postur belanja dibandingkan pendapatan menjadi salah satu bagian penting yang nantinya membutuhkan pembahasan dan pencermatan DPRD bersama pemerintah daerah.

Pemerintah daerah menyebut kebijakan belanja tidak hanya diarahkan untuk memenuhi layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, tetapi juga untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Untuk pembiayaan netto, dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp.90 miliar.

Anang berharap proses pembahasan RAPBD 2027 bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga berbagai program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.

Keduanya yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp.30 miliar, yang dialokasikan Rp.10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029.

Selain itu, terdapat penyertaan modal dalam bentuk imbreng sebesar Rp.26,126 miliar. Dengan penambahan tersebut, total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp.202,769 miliar.

Menurut pemerintah daerah, tambahan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD. Materinya antara lain mencakup penyesuaian ketentuan objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.

Penyesuaian tersebut mencakup pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas, dan RSUD Sengayam Tipe D.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya.

Kelima Raperda tersebut meliputi penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Anang berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Ia juga meminta SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Bupati sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال