Borneo Nusantara Ajukan 13 Tuntutan atas Pemadaman Listrik ke PLN Kalselteng


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara selaku kuasa hukum FORUM KOTA BANJARMASIN (FORKOT), suatu organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh SYARIFUDDIN NISFUADY, S.H., selaku Ketua FORUM KOTA BANJARMASIN (FORKOT), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan FORUM KOTA BANJARMASIN (FORKOT) berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatannya, secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah atas pemadaman listrik yang terjadi secara berulang, bergilir, dan berkepanjangan sejak 22 Juni 2026 di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Keberatan administratif tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai upaya administratif sebelum ditempuh langkah hukum di pengadilan.

Surat keberatan yang ditandatangani oleh 25 advokat dan konsultan hukum LBH Borneo Nusantara tersebut memuat 28 posita (alasan hukum) dan 13 tuntutan (petitum) yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan faktual PT PLN (Persero) telah mengakibatkan tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), merugikan hak-hak konsumen, serta diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam keberatan administratif tersebut, LBH Borneo Nusantara mengemukakan sedikitnya 28 alasan hukum, antara lain:


DASAR HUKUM KEBERATAN ADMINISTRATIF

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap masyarakat dapat diajukan upaya administratif berupa keberatan;

Bahwa PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berdasarkan Peraturan Pemerintah melaksanakan fungsi organ pemerintahan (pemberian pelayanan publik) di bidang ketenagalistrikan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, badan hukum perdata/BUMN yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik dikategorikan sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, sehingga segala Tindakan Faktualnya tunduk pada rezim hukum administrasi pemerintahan;

Bahwa PT PLN (Persero) memiliki Status Monopoli Negara yang Sah berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Status monopoli ini melahirkan konsekuensi hukum berupa Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dan Higher Duty of Care (kewajiban kehati-hatian yang tinggi). Dan Status monopoli tersebut mengakibatkan masyarakat tidak memiliki alternatif penyedia tenaga listrik lain. Oleh karena itu, setiap kegagalan pelayanan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan menjadi tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) secara penuh;

OBJEK KEBERATAN ADMINISTRATIF
Bahwa objek keberatan administratif ini adalah Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen) yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yaitu:
1. Pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026 sampai sekarang yang mengakibatkan terganggunya pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat;
2. Tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran tenaga listrik;
3. Tidak dilaksanakannya langkah mitigasi, pemulihan pelayanan, dan pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas pemadaman listrik yang melebihi standar pelayanan;

Bahwa tindakan faktual tersebut telah menimbulkan kerugian nyata dan akibat hukum yang secara langsung merugikan hak-hak masyarakat sebagai pelanggan PT PLN (Persero), sehingga memenuhi syarat untuk diajukan keberatan administratif berdasarkan ketentuan hukum administrasi pemerintahan;

ALASAN-ALASAN KEBERATAN ADMINISTRATIF

Bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN yang menyelenggarakan pelayanan publik vital, sehingga demi hukum wajib menyediakan pasokan listrik yang memenuhi standar mutu, keandalan, keamanan, dan perlindungan hak konsumen secara berkesinambungan;

Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;

Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a, huruf g, serta Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi dan ganti rugi nyata apabila jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau cacat pelayanan;

Bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas sesuai standar pelayanan serta memperoleh ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara;

Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian pemenuhan standar pelayanan) yang mengakibatkan kerugian wajib diganti oleh pihak yang bersalah.

Bahwa sejak kurang lebih tanggal 22 Juni 2026 hingga diajukannya keberatan administratif ini, telah terjadi pemadaman listrik secara masif, berulang, bergilir, dan berkepanjangan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Bahwa berdasarkan keterangan resmi PT PLN (Persero), pemadaman tersebut disebabkan oleh terjadinya forced outage pada sejumlah pembangkit listrik, termasuk gangguan pada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) serta enam pembangkit listrik swasta (IPP) yang menyebabkan defisit daya pada Sistem Interkoneksi Kalimantan.
Bahwa PT PLN (Persero) juga secara terbuka menyatakan bahwa proses pemulihan sistem kelistrikan diperkirakan memakan waktu lama hingga akhir September 2026, yang berarti membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian dan kerugian sistemik selama berbulan-bulan.

Bahwa tindakan PT PLN (Persero) telah melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), karena durasi dan frekuensi pemadaman listrik telah melampaui standar pelayanan yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6A, pelanggan yang mengalami gangguan melebihi standar TMP berhak memperoleh kompensasi secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan terdampak dan tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf atas pemadaman listrik yang berkepanjangan.

Bahwa akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan ini, masyarakat menderita kerugian yang sangat masif meliputi:-
Kerugian Materiil: Rusaknya peralatan elektronik warga (akibat tegangan tidak stabil), lumpuhnya operasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meningkatnya biaya operasional (pembelian bahan bakar genset), serta pembusukan komoditas dagang berpendingin.

Kerugian Immateriil: Terganggunya kenyamanan hidup, stabilitas rumah tangga, pelayanan publik di instansi kesehatan/pendidikan, serta kerugian psikologis masyarakat yang dipaksa hidup dalam kondisi gelap gulita;

Bahwa pemadaman listrik yang terjadi secara meluas dan berkepanjangan telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan tenaga listrik. Kerugian tersebut tidak hanya diketahui dari pengaduan yang diterima melalui Posko LBH Borneo Nusantara Pengaduan Pemadaman Listrik, tetapi juga tercermin dari berbagai pemberitaan di media massa, media daring, dan media sosial yang menunjukkan adanya keluhan masyarakat mengenai terganggunya aktivitas rumah tangga, kegiatan usaha, pelayanan publik, serta kerusakan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik dimaksud.

Meskipun tidak seluruh masyarakat yang mengalami kerugian menyampaikan pengaduan secara langsung, keadaan tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa dampak pemadaman listrik telah dirasakan merupakan bukti awal (prima facie evidence) bahwa kerugian yang dialami masyarakat bersifat luas, sistemik, dan tidak bersifat insidental.

Bahwa hingga surat keberatan ini diajukan, PT PLN (Persero) belum memberikan mekanisme penyelesaian, pemulihan hak, maupun pembayaran ganti rugi yang proporsional dan menyeluruh, melainkan hanya berlindung di balik skema kompensasi normatif minimalis;

Bahwa tindakan PT PLN (Persero) berupa penghentian pasokan tenaga listrik secara berulang dan berkepanjangan sejak akhir Juni 2026 di wilayah Kalsel-Teng merupakan Tindakan Pemerintahan yang Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dapat diuji legalitasnya melalui mekanisme keberatan administratif hingga ke Pengadilan.

Bahwa argumen pembelaan diri PT PLN (Persero) mengenai forced outage (gangguan mendadak) tidak dapat dikategorikan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeure) yang menghapus tanggung jawab hukum. Gangguan pembangkit tersebut merupakan persoalan teknis manajemen intern yang membuktikan gagalnya audit forensik, buruknya pemeliharaan (maintenance), serta lemahnya mitigasi risiko dan manajemen beban oleh PT PLN (Persero) selaku pemegang hak monopoli tunggal. Dan Gangguan pembangkit merupakan risiko operasional yang secara hukum berada dalam ruang kendali (sphere of control) PT PLN (Persero), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan kahar (force majeure) yang membebaskan tanggung jawab.

Bahwa (PT PLN Persero) melalui General Manager (GM) UID Kalsel-Teng, Kalbar, dan Kaltimra berdalih secara seragam bahwa pemadaman massal dan bergilir di seluruh wilayah Pulau Kalimantan disebabkan semata-mata oleh gangguan operasional tak direncanakan (forced outage) pada komponen mesin PLTGU dan enam pembangkit swasta (IPP).

Bahwa argumen kerusakan komponen teknis mendadak secara bersamaan di lintas provinsi Kalimantan tersebut sangat janggal, tidak masuk akal, dan kontradiktif dengan pernyataan Menteri ESDM RI (Bahlil Lahadalia) pada berbagai macam pemberitaan media yang sebelumnya membongkar akar masalah kelistrikan nasional. Menteri ESDM menyatakan terdapat defisit pasokan batu bara medium-rank (mencapai gap 20 juta ton secara nasional) akibat disparitas harga DMO ($70) yang jauh di bawah harga pasar internasional. Hal ini memicu keengganan produsen menyuplai energi primer ke pembangkit PLN.

Bahwa kejanggalan struktural terjadi ketika wilayah Kalimantan sebagai pulau lumbung batu bara terbesar di Indonesia yang menyuplai listrik Jawa justru mengalami pemadaman bergilir masif.

Bahwa PT PLN (Persero) diduga kuat menyembunyikan fakta sesungguhnya, apakah pemadaman ini murni kerusakan teknis simultan (yang mencerminkan kegagalan total sistem perawatan/maintenance PLN), ataukah akibat pemotongan alokasi/krisis energi primer (batu bara/gas) yang dialihkan demi menyelamatkan keandalan listrik di Pulau Jawa sekitarnya?

Bahwa Direktur Utama PLN Pusat dalam rapat-rapat koordinasi nasional dan evaluasi kelistrikan telah berulang kali memberikan jaminan mutlak kepada publik bahwa sistem kelistrikan pasca-krisis telah dimitigasi dan dijamin tidak akan terjadi lagi pemadaman bergilir masif di wilayah Indonesia.

Bahwa kenyataan di lapangan berbanding terbalik secara ekstrem. Pemadaman di Kalimantan Selatan, Tengah, Timur, Barat, hingga Utara terjadi berhari-hari, melumpuhkan sektor UMKM, merusak fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), meningkatkan angka pengangguran regional akibat operasional industri terhenti, serta merusak alat elektronik rumah tangga konsumen.

Bahwa kegagalan PT PLN (Persero) dalam mempertahankan stabilitas Sistem Interkoneksi Kalimantan membuktikan PT PLN (Persero) telah melakukan dugaan kebohongan publik terkait klaim keandalan transmisi, atau setidaknya menunjukkan ketidak kompetenan serius dalam memprediksi manajemen beban risiko (risk management), yang mengarah pada pelanggaran hak konsumen secara masif.

Bahwa PT PLN (Persero) melemparkan kesalahan kepada enam pihak swasta (IPP) yang disebut mengalami gangguan bersamaan. Berdasarkan hukum korporasi dan perjanjian penyediaan daya (Power Purchase Agreement - PPA), PT PLN (Persero) memegang kendali penuh atas pengawasan fungsi kelistrikan mandatory.

Bahwa Dugaan mengkambinghitamkan pihak IPP swasta dan forced outage tanpa membuka data transparan mengenai komponen apa yang rusak, di pembangkit mana saja, dan mengapa bisa terjadi secara serentak di Kalimantan, mempertegas adanya indikasi kelalaian berat (gross negligence) dalam pengawasan kelaikan operasi pembangkit yang dikelola PLN.

Bahwa tindakan faktual PT PLN (Persero) tersebut secara nyata telah mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:

Asas Kepastian Hukum, karena PT PLN (Persero) gagal menjamin kontinuitas dan kepastian pasokan tenaga listrik sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Asas Kemanfaatan, karena pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan justru menimbulkan kerugian yang luas bagi masyarakat, dunia usaha, dan pelayanan publik, sehingga penyelenggaraan pelayanan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Asas Ketidakberpihakan, karena PT PLN (Persero) lebih mengedepankan kepentingan internal operasional tanpa memberikan perlindungan dan pemulihan hak yang adil bagi masyarakat sebagai konsumen.

Asas Kecermatan, karena PT PLN (Persero) diduga lalai dalam melakukan pemeliharaan, pengawasan, mitigasi risiko, dan antisipasi gangguan sistem pembangkit sehingga mengakibatkan pemadaman listrik secara masif.

Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, karena kewenangan sebagai satu-satunya penyelenggara penyediaan tenaga listrik tidak boleh digunakan dengan cara yang mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Asas Keterbukaan, karena PT PLN (Persero) belum menyampaikan informasi secara transparan mengenai penyebab gangguan, hasil audit teknis, langkah pemulihan, serta mekanisme pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

Asas Kepentingan Umum, karena penyelenggaraan pelayanan tenaga listrik seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, namun pemadaman berkepanjangan telah mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Asas Pelayanan yang Baik, karena PT PLN (Persero) tidak memberikan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, berkelanjutan, serta tidak menyediakan mekanisme penyelesaian pengaduan dan pemulihan hak masyarakat secara efektif.

Bahwa hasil Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait gangguan jaringan listrik di Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2026 pada pokoknya lebih berfokus pada upaya pemulihan sistem kelistrikan dan mekanisme pemberian kompensasi kepada pelanggan. Padahal, persoalan hukum yang mendasar adalah pertanggungjawaban PT PLN (Persero) atas dugaan kegagalan memenuhi standar pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan yang telah menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 merupakan hak normatif minimum konsumen yang wajib diberikan apabila Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus atau membatasi tanggung jawab hukum PT PLN (Persero) atas kerugian yang timbul.

Bahwa demi menjamin asas keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), PT PLN (Persero) wajib menjelaskan secara transparan sumber pembiayaan kompensasi kepada pelanggan serta membuka informasi mengenai mekanisme perhitungannya. 

Kompensasi atas kegagalan pemenuhan standar pelayanan tidak boleh dibebankan kepada dana subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena subsidi listrik merupakan kebijakan negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses tenaga listrik, bukan untuk menanggung konsekuensi hukum akibat kelalaian penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, pemberian kompensasi administratif tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat pemadaman listrik.

Bahwa keberatan administratif ini diajukan sebagai bentuk prasyarat formil wajib (administrative remedies) guna memberikan kesempatan terakhir bagi PT PLN (Persero) untuk memulihkan hak masyarakat secara sukarela sebelum ditingkatkan ke jalur peradilan.

PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh uraian hukum di atas, Pemohon mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk mengambil keputusan tegas sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Keberatan Administratif Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan faktual PT PLN (Persero) berupa pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah mengakibatkan tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan ketenagalistrikan serta merugikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

3. Menghentikan segera manajemen beban sepihak dan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tanpa harus menunggu hingga akhir September 2026.

4. Menyatakan secara hukum bahwa PT PLN (Persero) bertanggung jawab penuh atas segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik tersebut.

5. Memberikan kompensasi massal berupa pemotongan tagihan listrik/pemberian token gratis sesuai ketentuan TMP secara transparan, tanpa menghilangkan hak keperdataan masyarakat untuk menuntut ganti rugi penuh.

6. Menuntut PT PLN (Persero) membuka secara transparan Log Book harian operasional dan laporan audit teknik independen terhadap PLTGU Handil, Tanjung Batu, Bangkanai, dan 6 IPP yang diklaim rusak serentak. Jika PT PLN (Persero) menolak, maka dalih kerusakan teknis terbukti hanya fiktif/asumsi sepihak untuk menghindari tuntutan ganti rugi masif.

7. Menuntut PT PLN (Persero) membuktikan neraca volume stok riil batu bara dan gas di seluruh PLTU/PLTGU Kalimantan sejak Juni hingga Juli 2026 demi mencocokkan data disparitas kuota DMO yang dibeberkan oleh Kementerian ESDM.

8. Membuka Posko Rekonsiliasi Ganti Rugi bersama Pemohon untuk memverifikasi, menilai, dan membayar ganti rugi tunai atas kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan UMKM, serta biaya operasional tambahan yang dialami warga terdampak.

9. Mempublikasikan secara transparan kepada publik mengenai hasil audit investigasi teknis terkait penyebab forced outage, rincian vendor pembangkit swasta (IPP) yang bermasalah, serta rencana strategis jangka pendek demi menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali.

10. Memerintahkan dilaksanakannya audit teknis dan audit investigatif secara independen terhadap penyebab gangguan pembangkit listrik yang mengakibatkan pemadaman berkepanjangan, serta mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

11. Membuka secara transparan sumber pembiayaan kompensasi kepada pelanggan, mekanisme perhitungannya, serta memastikan bahwa kompensasi atas kegagalan pemenuhan standar pelayanan tidak dibebankan kepada dana subsidi listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero) sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

12. Menegaskan bahwa kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) merupakan hak minimum konsumen dan tidak menghapus maupun membatasi hak masyarakat untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian berdasarkan ketentuan hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

13. Menjamin stabilitas, keandalan, kontinuitas, dan mutu pelayanan tenaga listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PT PLN (Persero) wajib memberikan tanggapan atau keputusan tertulis atas Keberatan Administratif ini dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat ini diterima.

Bahwa Keberatan Administratif ini diajukan sebagai pelaksanaan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, sehingga apabila keberatan ini tidak ditanggapi atau ditolak, Pemohon telah memenuhi syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut PT PLN (Persero) mengabaikan, menolak, atau tidak menindaklanjuti tuntutan ini, maka Pemohon demi hukum akan segera menempuh segala jalur hukum yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), serta Pelaporan Pidana Perlindungan Konsumen.

Bahwa apabila keberatan administratif ini tidak dipertimbangkan atau diabaikan, maka sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014, Klien Kami akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa Gugatan, guna memperoleh perlindungan hukum dan keadilan administratif atas tindakan yang merugikan.

Demikian Keberatan Administratif ini disampaikan untuk dilaksanakan demi keadilan dan kepentingan umum. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara

Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H.
MATROSUL, S.H., M.H.
LUKMAN KALUA, S.H.
NITA ROSITA, S.H.
KHARIS MAULANA RIATNO, S.H.
AHMADI, S.H., M.H.
MUHAMMAD LAILY MASWANDI, S.H., M.H.
RUMSIAH, S.H.
ELSA LIANI, S.H.
ELSA LIANA, S.H.
ATI NISAUN NADHIRAH, S.H.
MUHAMMAD ILHAM AKBARI, S.H.
AHDI WAHDINI, S.H.
MUHAMAD HAFIZH IRFAN SYAHRIN, S.H.
HUDA KUSUMA WARDANA, S.H.
GUNAWAN HADI SAPUTRA, S.H., M.H.
FERDA DE CHOLINA, S.H.
ANUGRAH SAFITRI, S.H.
M. RIF’AN NASHARUDDIN, S.H.
AHMAD RIZANI, S.H.
AHMAD NAZARUDDIN ALMA’ARIF, S.H.
ANNISA NURRAHMADYA, S.H.
RAHMA, S.H.
IKHWANNOOR HIDAYATULLAH, S.H
LAELANI YESMETHA.

Tembusan:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Direktur Utama PT PLN (Persero)
Gubernur Kalimantan Selatan
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
Gubernur Kalimantan Tengah

Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberatan administratif ini bukan semata-mata mengenai pemadaman listrik, tetapi menyangkut akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.

Keberatan administratif ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami memberi kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk mempertanggungjawabkan pelayanannya secara terbuka. Yang kami tuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi pemulihan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pazri menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh pelayanan listrik yang andal dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kegagalan pelayanan.

Kompensasi berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan hanyalah hak minimum pelanggan. Apabila terdapat kerugian yang lebih besar, baik kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha maupun kerugian lainnya, masyarakat tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, Advokat LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik.

Kami meminta PLN membuka secara transparan data teknis, hasil audit investigasi, log operasional pembangkit, serta mekanisme pemberian kompensasi. Keterbukaan merupakan syarat utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penyebab pemadaman.

Ahmadi juga menyatakan bahwa apabila keberatan administratif tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan melanjutkan perkara ini melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Borneo Nusantara mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PT PLN (Persero) wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan administratif tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima.


LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa Posko Pengaduan Korban Pemadaman Listrik masih tetap dibuka untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang terdampak.
Pengajuan keberatan administratif kepada PT PLN (Persero) merupakan langkah hukum awal yang bersifat mendesak sebagai upaya penyelesaian secara administratif sebelum ditempuh gugatan melalui mekanisme peradilan.

Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat dan melakukan pemulihan hak-hak yang terdampak akibat pemadaman listrik.
Apabila keberatan administratif tersebut tidak memperoleh tanggapan yang memadai atau tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, LBH Borneo Nusantara akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi, surat keberatan administratif tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktur Utama PT PLN (Persero), Gubernur Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Narahubung Media:
LBH Borneo Nusantara HP/Waa 0813-5285-4000
Jl. HKSN Komp. AMD Permai Blok A 15 No. 284, Banjarmasin, Kalimantan
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال