Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa di Tanah Bumbu

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Syabani Rasul. Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Jawaban pemerintah daerah disampaikan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardhana. Dalam penyampaiannya, pemerintah menilai perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Penyesuaian regulasi daerah menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat peran BPD di tingkat desa,” ujar Putu Wisnu.

Adapun sejumlah substansi yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut antara lain usulan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun serta penguatan keterwakilan perempuan. Pemerintah berpandangan bahwa masa jabatan yang lebih panjang dapat meningkatkan efektivitas kinerja anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Selain itu, keterlibatan perempuan dinilai bukan sekadar pemenuhan aspek formal, melainkan sebagai kebutuhan untuk mewujudkan kebijakan desa yang lebih inklusif dan representatif.

“Partisipasi perempuan merupakan elemen penting dalam proses pengambilan kebijakan di desa,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui program pelatihan dan bimbingan teknis. Penguatan tersebut mencakup kemampuan penyusunan peraturan desa, pengawasan anggaran, hingga optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat.

Tak hanya itu, Raperda ini turut mengatur pemberian jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas di tingkat desa. (Gunawan)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال