DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026). Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan status wilayah di Kecamatan Batulicin.
Pencabutan perda tersebut berkaitan dengan penyesuaian status Kelurahan Batulicin yang kini dibagi menjadi dua wilayah, yakni Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin. Penataan ini dilakukan untuk memperjelas batas administratif, kewenangan, serta tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, bersama Wakil Ketua H. Hasanuddin dan H. Sya’bani Rasul, serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, M. Putu Wisnu Wardhana.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan secara bulat. Dalam pandangan akhirnya, fraksi-fraksi menilai pencabutan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk mencegah potensi tumpang tindih kewenangan.
Mewakili pemerintah daerah, M. Putu Wisnu Wardhana menegaskan bahwa pencabutan Perda ini merupakan keputusan strategis yang telah melalui pertimbangan matang.
“Pencabutan Perda ini adalah bentuk penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis. Tujuannya untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan status wilayah harus benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan celah hukum yang bisa berdampak pada pelayanan publik maupun pengelolaan pemerintahan desa dan kelurahan.
Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mengajukan permohonan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses legalisasi.
Dengan dicabutnya Perda Nomor 6 Tahun 2020, masyarakat Batulicin diharapkan mendapatkan kejelasan status wilayah yang berdampak langsung pada pelayanan administrasi, pemerintahan, hingga pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, instansi vertikal, perusahaan daerah, serta perwakilan perbankan. (Gunawan)

