Praktik pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan telah menjadi persoalan kronis yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola sumber daya alam.
Aktivitas ini berlangsung secara masif di berbagai wilayah, seringkali tanpa izin resmi dan di luar pengawasan negara (ESDM, 2023; KLHK, 2024). Dalam konteks ini, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan gejala dari kegagalan sistemik dalam pengelolaan sektor pertambangan. Negara seolah kehilangan kontrol atas sumber daya strategisnya. Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal sangat signifikan, mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga degradasi lahan yang sulit dipulihkan (KLHK, 2024; WALHI, 2023). Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Selain itu, aktivitas ini juga mengganggu keseimbangan ekosistem lokal. Dalam jangka panjang, dampak lingkungan ini dapat mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Ini menunjukkan bahwa biaya ekologis jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek.
Di balik maraknya tambang ilegal, terdapat indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan (ICW, 2024; Transparency International, 2024).
Aktivitas ini sulit terjadi secara masif tanpa adanya perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu. Dalam konteks ini, istilah “mafia tambang” menjadi relevan untuk menggambarkan kompleksitas jaringan tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi sistem yang terstruktur. Dan sistem seperti ini sulit diberantas tanpa komitmen politik yang kuat.
Salah satu faktor yang sering disorot adalah lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Meskipun regulasi sudah cukup jelas, implementasinya seringkali tidak konsisten (World Bank, 2023; OECD, 2024).
Penindakan cenderung sporadis dan tidak menyentuh aktor-aktor utama. Hal ini menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau bahkan kompromi. Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka pelanggaran akan terus berulang. Ini menciptakan siklus impunitas yang berbahaya.
Fenomena “diamnya aparat” seringkali menjadi sorotan publik dalam konteks ini. Namun, penting untuk memahami bahwa persoalan ini tidak selalu sederhana. Tekanan politik, keterbatasan sumber daya, hingga potensi konflik kepentingan dapat mempengaruhi kinerja aparat penegak hukum (UNDP, 2024; V-Dem, 2025). Meski demikian, pembiaran tetap tidak dapat dibenarkan. Aparat memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Integritas institusi menjadi taruhan utama.
Lebih jauh, praktik pertambangan ilegal juga berkaitan erat dengan masalah ekonomi lokal. Banyak masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ini karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan alternatif (World Bank, 2023; BPS, 2024). Dalam kondisi ekonomi yang sulit, tambang ilegal menjadi pilihan yang dianggap rasional. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Dibutuhkan solusi yang lebih komprehensif.
Di sisi lain, keberadaan tambang ilegal juga merugikan negara secara finansial. Potensi pendapatan dari sektor pertambangan tidak masuk ke kas negara, melainkan dinikmati oleh kelompok tertentu (ICW, 2024; ESDM, 2023). Hal ini mengurangi kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Dalam jangka panjang, kerugian ini sangat signifikan. Negara kehilangan hak atas sumber daya alamnya sendiri. Ini adalah bentuk kebocoran ekonomi yang serius.
Peran pemerintah daerah juga menjadi penting dalam konteks ini, karena mereka memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengelolaan wilayah (OECD, 2024; Kemendagri, 2023). Namun, dalam banyak kasus, kapasitas pengawasan masih terbatas. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah belum optimal. Hal ini menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal. Tanpa sinergi yang kuat, pengawasan akan selalu lemah.
Selain itu, transparansi dalam sektor pertambangan masih menjadi tantangan. Informasi mengenai izin, produksi, dan distribusi tidak selalu доступ secara publik (EITI Indonesia, 2024; Transparency International, 2024). Kurangnya transparansi membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam sistem yang tertutup, akuntabilitas sulit ditegakkan. Ini memperkuat posisi jaringan ilegal.
Media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengungkap praktik tambang ilegal. Investigasi jurnalistik dan advokasi publik dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk bertindak (Civicus, 2025; Reuters Institute, 2025). Namun, dalam beberapa kasus, upaya ini menghadapi tantangan, termasuk tekanan dan risiko keamanan. Meski demikian, peran kontrol sosial tetap krusial. Tanpa itu, praktik ilegal akan semakin sulit terdeteksi.
Dari perspektif hukum, diperlukan penegakan yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik jaringan tambang ilegal. Pendekatan ini penting untuk memutus rantai kejahatan (OECD, 2024; UNDP, 2024). Tanpa menyentuh aktor utama, penindakan hanya akan bersifat simbolik. Ini tidak akan memberikan efek jera. Penegakan hukum harus menyasar akar masalah.
Reformasi tata kelola pertambangan menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Ini mencakup perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, dan penguatan institusi (World Bank, 2023; ESDM, 2023). Sistem yang transparan dan akuntabel akan mengurangi ruang bagi praktik ilegal. Namun, reformasi ini membutuhkan komitmen politik yang kuat. Tanpa itu, perubahan sulit terjadi.
Selain itu, pendekatan berbasis masyarakat juga perlu dikembangkan. Memberikan alternatif ekonomi yang berkelanjutan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal (UNDP, 2024; BPS, 2024). Program pemberdayaan ekonomi lokal menjadi kunci dalam solusi jangka panjang. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga keadilan sosial. Tanpa kesejahteraan, pelanggaran akan terus terjadi.
Pada akhirnya, persoalan pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan mencerminkan kompleksitas hubungan antara ekonomi, politik, dan hukum. Ini bukan sekadar isu lokal, tetapi bagian dari persoalan nasional dalam tata kelola sumber daya alam (Transparency International, 2024; World Bank, 2023). Dibutuhkan pendekatan multidimensi untuk menyelesaikannya. Tidak ada solusi tunggal. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan keberanian.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Kalimantan Selatan akan menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin parah, kerugian ekonomi yang besar, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap negara. Tambang ilegal akan terus menjadi “lahan subur” bagi jaringan mafia. Dan hukum akan kehilangan maknanya. Di sinilah urgensi tindakan nyata menjadi tidak bisa ditawar lagi.
Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)
Referensi
ESDM (2023). Laporan Sektor Pertambangan.
KLHK (2024). Laporan Kondisi Lingkungan Hidup.
WALHI (2023). Laporan Lingkungan.
ICW (2024). Laporan Korupsi Sektor SDA.
Transparency International (2024). Corruption Perceptions Index.
World Bank (2023). Governance and Development Update.
OECD (2024). Natural Resource Governance Report.
UNDP (2024). Human Development Report.
V-Dem Institute (2025). Democracy Report.
BPS (2024). Data Sosial Ekonomi Indonesia.
Kemendagri (2023). Laporan Pemerintahan Daerah.
EITI Indonesia (2024). Laporan Transparansi Ekstraktif.
Civicus (2025). State of Civil Society Report.
Reuters Institute (2025). Digital News Report.

