![]() |
| Foto: Tehrantimes |
Iran merupakan salah satu eksperimen paling signifikan dalam penerapan ideologi politik Islam melalui konsep Wilayah al-Faqih (kepemimpinan ulama).
Sejak Revolusi Islam 1979, Iran berupaya membangun sistem politik yang mengintegrasikan otoritas keagamaan dengan tata kelola negara (Khomeini, 1970). Model ini lahir sebagai respons terhadap otoritarianisme internal di era Shah sekaligus dominasi eksternal kekuatan Barat yang sekuler. Dalam konteks ini, Iran memposisikan diri sebagai alternatif terhadap tatanan global yang didominasi sekularisme liberal. Eksperimen ini bukan hanya bersifat politik, tetapi juga ideologis dan peradaban. Ia menantang asumsi bahwa modernitas harus selalu dipisahkan dari agama.
Konsep Wilayah al-Faqih menempatkan otoritas tertinggi pada seorang faqih (ulama) yang dianggap memiliki kapasitas keilmuan dan moral untuk menjaga kepentingan umat. Sistem ini memadukan unsur teokrasi dan republik, di mana lembaga-lembaga elektoral tetap ada namun berada dalam pengawasan otoritas religius (Arjomand, 2009). Para pendukungnya berargumen bahwa sistem ini mampu menjaga moralitas dalam politik dan mencegah penyimpangan kekuasaan. Namun, para kritikus menilai bahwa konsentrasi kekuasaan tersebut berpotensi melahirkan otoritarianisme baru. Terlepas dari perdebatan tersebut, Iran menjadi contoh unik dalam teori politik modern. Ia menunjukkan upaya konkret untuk menginstitusionalisasikan nilai-nilai Islam dalam negara.
Dalam konteks geopolitik global, posisi ideologis Iran menempatkannya berhadapan langsung dengan hegemoni sekularisme global, terutama yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya (Takeyh, 2009). Perlawanan Iran tidak hanya bersifat militer atau ekonomi, tetapi juga ideologis. Iran mengusung narasi kemandirian politik berbasis nilai-nilai Islam. Posisi ini menjadikan Iran sekaligus berpengaruh dan kontroversial di panggung global. Bagi sebagian dunia Islam, Iran dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap dominasi Barat. Namun bagi pihak lain, ia dianggap sebagai sumber ketegangan regional dan konflik sektarian.
Relevansi model Iran dengan Indonesia harus dilihat secara kritis dan kontekstual. Indonesia memiliki karakter sosial-politik yang sangat berbeda, dengan tingkat pluralitas agama, budaya, dan etnis yang tinggi. Ideologi negara Pancasila menempatkan keseimbangan antara nilai religius dan kebangsaan dalam kerangka yang inklusif. Berbeda dengan Iran yang berbasis teokrasi, Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional yang menampung keberagaman. Oleh karena itu, penerapan langsung konsep Wilayah al-Faqih di Indonesia tidaklah realistis. Namun demikian, terdapat nilai-nilai tertentu yang dapat dijadikan bahan refleksi.
Salah satu pelajaran penting dari Iran adalah upaya membangun kemandirian politik dan keberanian menolak dominasi eksternal. Dalam banyak kasus, negara-negara berkembang sering kali terjebak dalam ketergantungan terhadap kekuatan global. Iran menunjukkan bahwa resistensi terhadap hegemoni global dimungkinkan melalui konsolidasi ideologi dan kekuatan domestik. Dalam konteks Indonesia, semangat kemandirian ini relevan untuk memperkuat politik luar negeri yang bebas dan aktif. Indonesia perlu menghindari ketergantungan berlebihan pada kekuatan tertentu. Kedaulatan politik harus menjadi prioritas utama.
Selain itu, Iran juga menunjukkan pentingnya peran ideologi dalam membentuk arah kebijakan negara. Dalam sistem Wilayah al-Faqih, nilai-nilai agama menjadi dasar dalam pengambilan keputusan politik. Meskipun Indonesia tidak menganut sistem serupa, nilai-nilai etika dan moral tetap memiliki tempat penting dalam politik nasional. Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini adalah bagaimana menjaga integritas dan etika dalam praktik demokrasi yang cenderung pragmatis. Dalam hal ini, refleksi terhadap model Iran dapat memberikan perspektif alternatif. Politik tidak seharusnya kehilangan dimensi moralnya.
Namun, Indonesia juga harus berhati-hati terhadap potensi eksklusivisme dalam politik berbasis agama. Pengalaman Iran menunjukkan bahwa integrasi agama dan negara dapat menimbulkan ketegangan, terutama dalam masyarakat yang beragam. Indonesia dengan pluralitasnya membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif. Politik harus mampu mengakomodasi seluruh kelompok tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, pendekatan keagamaan dalam politik harus tetap berada dalam kerangka kebangsaan. Ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas nasional.
Di sisi lain, dinamika global yang ditandai dengan melemahnya hegemoni Barat membuka ruang bagi munculnya berbagai model politik alternatif. Iran menjadi salah satu contoh bagaimana negara mencoba keluar dari dominasi tersebut. Indonesia dapat mengambil pelajaran tanpa harus mengadopsi secara mentah. Setiap negara memiliki konteks historis dan sosial yang berbeda. Oleh karena itu, proses adaptasi harus dilakukan secara selektif dan kritis. Ini penting agar tidak terjadi disorientasi dalam sistem politik nasional.
Peran umat Islam Indonesia juga menjadi faktor penting dalam menakar relevansi ini. Sebagai mayoritas, umat Islam memiliki tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan antara nilai agama dan kebangsaan. Mereka harus mampu menjadi kekuatan moderat yang mendorong politik yang inklusif dan berkeadaban. Pengalaman Iran dapat menjadi bahan pembelajaran, namun bukan model yang harus diikuti sepenuhnya. Indonesia memiliki tradisi Islam yang khas, yaitu Islam Nusantara yang moderat dan toleran. Ini adalah kekuatan yang harus dipertahankan.
Pada akhirnya, eksperimen politik Iran melalui Wilayah al-Faqih merupakan fenomena penting dalam studi politik Islam kontemporer. Ia menawarkan alternatif terhadap dominasi sekularisme global, sekaligus memunculkan berbagai perdebatan. Bagi Indonesia, relevansinya terletak pada aspek reflektif, bukan aplikatif. Indonesia tidak perlu meniru, tetapi dapat belajar. Yang terpenting adalah bagaimana membangun sistem politik yang adil, berdaulat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki jalannya sendiri yang harus dijaga dan diperkuat.
Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As'ad, M.Si (Akademisi, Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik Kalimantan Selatan, President International Institute of Influencers Indonesia)
REFERENSI:
Khomeini, R. (1970). Islamic Government (Wilayat al-Faqih). Tehran.
Arjomand, S. A. (2009). After Khomeini: Iran Under His Successors. Oxford: Oxford University Press.
Takeyh, R. (2009). Guardians of the Revolution: Iran and the World in the Age of the Ayatollahs. Oxford: Oxford University Press.
Nasr, V. (2006). The Shia Revival: How Conflicts Within Islam Will Shape the Future. New York: W.W. Norton & Company.
Roy, O. (1994). The Failure of Political Islam. Cambridge: Harvard University Press.
Esposito, J. L. (2011). The Future of Islam. Oxford: Oxford University Press.
Azra, A. (2006). Islam in the Indonesian World: An Account of Institutional Formation. Bandung: Mizan.
Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Anwar, D. F. (2020). Indonesia and the ASEAN Outlook on the Indo-Pacific. Jakarta: ASEAN Studies Center.

