Dunia pendidikan di Kalimantan Tengah sedang diterpa kabar tak sedap. Sebuah laporan hasil monitoring dari LSM Betang Hagatang di bawah kepemimpinan Dr. Karliansyah, SH, MH mengungkap adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terorganisir dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak main-main, nilai total pagu anggaran untuk proyek ini disebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp627,8 miliar.
Akibat temuan ini, sejumlah pihak termasuk mantan gubernur, gubernur aktif, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kalteng kini menghadapi gugatan warga negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terpantau sudah 2x sidang, pada Rabu (15/04/2026) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang pertama pemberkasan masing-masing Kuasa Hukum. Namun yang hadir hanya Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 2 dan 3, sedangkan Kuasa Hukum Tergugat 1, 4, 5 dan Tergugat 6 baik prinsipalnya mau pun Kuasa Hukum nya tidak hadir sama sekali, beda dengan Kuasa Hukum serta prinsipal hadir semua.
Begitu juga dengan sidang kedua, Rabu (22/04/2026), Kuasa Hukum Tergugat 4, 5 dan Tergugat 6 baik prinsipal maupun Kuasa Hukum Nya tidak berhadir.
Modus Operandi: Dari Monopoli hingga “Fee” 30 % (Persen).
Berdasarkan dokumen laporan LSM tersebut, ada beberapa poin mengejutkan yang menjadi sorotan:
Monopoli Grup Perusahaan:
Tender diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya hanya berputar di satu grup perusahaan saja, yaitu grup PT PJS. Perusahaan lain yang ikut lelang dituding indikasinya hanya sebagai “pendamping” atau formalitas belaka.
Janji “Fee” Selangit:
Laporan menyebutkan adanya dugaan kuat komitmen fee sebesar 30% atau sekitar Rp188,3 miliar yang dijanjikan kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan untuk meloloskan pemenang tertentu.
Kontrak “Kilat”:
Ditemukan indikasi penandatanganan kontrak yang dilakukan pada Februari 2025, padahal saat itu proses lelang di sistem (SIRUP) diduga masih berjalan dan belum ada pemenang resminya.
Masalah Legalitas:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek ini disinyalir tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sehingga secara hukum proses tender tersebut dinilai cacat atau batal demi hukum.
Gugatan Warga
Menanggapi carut-marut tersebut, melalui Law Firm Advokat/Pengacara Aspihani Ideris & Partners, sejumlah warga dan lembaga swadaya masyarakat resmi melayangkan Notifikasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Pasal 1367 KUHPerdata mengatur bahwa pertanggungjawaban seseorang tidak hanya pada perbuatannya sendiri melainkan juga kerugian yang di sebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Berdasarkan tersebut secara tegas TERGUGAT I dan TERGUGAT II, memiliki tanggungjawab penuh atas perbuatan-perbuatan yang di lakukan oleh PARA TERGUGAT.
Pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat, termasuk mantan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran (Tergugat I), Gubernur Kalteng aktif Agustiar Sabran (Tergugat II), Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo (Tergugat III), PT Karya Pendidikan Bangsa (Tergugat IV), PT Nusa Persada Khatulistiwa (Tergugat V), dan PT Tapanorana Victori Cemerlang (Tergugat VI), diduga kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Warga Negara (Citizen Law Suit).
“Gugatan ini adalah upaya warga negara untuk melindungi aset negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas Pengacara Singkang W Kasuma di dampingi serta di iyakan reken kerjanya Pengacara Dandie Setiawan, SH mengakhiri wawancaranya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membuktikan kebenaran di balik proyek pengadaan papan tulis yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini. (Rilis)

