DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Strategis: Penanggulangan Bencana hingga Pengelolaan Sampah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (6/4/2026), dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, tersebut membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menegaskan bahwa ketiga Raperda ini disusun sebagai respons atas kebutuhan regulasi yang terus berkembang, sekaligus untuk mendorong arah pembangunan daerah yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga kerja.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan tata kelola persampahan di Kabupaten Kotabaru agar lebih efektif, modern, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya tantangan pengelolaan lingkungan.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotabaru, H. Selamat Riyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.

Pembahasan ketiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, yang diharapkan mampu memperkuat fondasi regulasi dalam mendukung pembangunan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال