Panitia Pemekaran Desa Sungai Paring, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Stagen pada Senin (20/4/2026). Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti secara tertulis surat BPD Stagen Nomor: 400.10.2.3/04/BPD-STG/2026 terkait balasan permohonan pemekaran desa tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, BPD Stagen meminta panitia melengkapi dokumen persyaratan pemekaran, khususnya dukungan tanda tangan warga Sungai Paring.
Perwakilan panitia yang hadir, yakni Akhmad Gafuri, SH., M.Hum selaku ketua, didampingi Jusriansyah dan Herico, menyerahkan langsung surat beserta dokumen permohonan rekomendasi kepada Ketua BPD Stagen, Balter Purba, bersama anggota BPD lainnya.
Akhmad Gafuri menjelaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, persyaratan dukungan warga telah terpenuhi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta peraturan pemerintah terbaru.
“Jumlah dukungan warga per 15 April 2026 mencapai 611 kepala keluarga atau 2.120 jiwa, yang tersebar di tujuh RT, yakni RT 8, RT 9, RT 10, RT 11, RT 14, RT 16, dan RT 17. Ini sudah melampaui batas minimal yang dipersyaratkan,” ujar Akhmad.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa secara historis Sungai Paring pernah berstatus sebagai desa definitif sebelum dilakukan penggabungan (regrouping) ke Desa Stagen pada sekitar tahun 1995. Wilayah tersebut sebelumnya memiliki batas administratif yang jelas, yakni di Sungai Damar Mas Besar berbatasan dengan Desa Sungai Taib, serta di Sungai Kutapi berbatasan dengan Stagen.
Panitia berharap setelah penyerahan dokumen ini, BPD dan Kepala Desa Stagen dapat segera memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke tahapan berikutnya, mulai dari tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, hingga ke Bupati dan DPRD Kotabaru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Stagen, Balter Purba, menyatakan pihaknya pada prinsipnya tidak menghalangi aspirasi masyarakat. Ia menyebut BPD akan segera menindaklanjuti dan memproses rekomendasi terkait pemekaran Desa Sungai Paring.
Sementara itu, Akhmad Gafuri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tembusan dokumen kepada Komisi I DPRD Kotabaru. Ketua Komisi I menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang telah disampaikan sebelum memberikan tindak lanjut lebih lanjut. (Gusti Mahmuddin Noor)

