Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan meninjau lokasi lahan sengketa eks Transmigrasi Rawa Indah dan Sebuku Sejaka Coal (SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (5/3/2026). Pemkab Kotabaru menunjuk KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan bertindak sebagai tim appraisal independen yang bakal menilai nominal objek ganti rugi di lokasi tersebut.
Beberapa masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah, perangkat Desa Bekambit, perwakilan Pemkab Kotabaru, BPN, dan instansi terkait, turut mendampingi kedatangan tim appraisal independen.
“Tim KJPP mengecek lokasinya. Ke depan, mereka akan duduk dengan BPN karena lokasinya tidak bisa dikenali punya siapa,” kata Suhermanto, setelah ditemui Banjarhits.co di Desa Bekambit Asri, pada Kamis (5/3/2026).
Tim appraisal independen hanya sekitar 1 jam di lokasi sengketa. Suhermanto belum tahu kapan KJPP Zulkarnain bersama BPN akan turun lagi ke lokasi untuk mengukur dan menentukan posisi lahan milik siapa. Ia mengakui kondisi lahan memang tidak bisa dikenali lagi karena sudah digarap oleh perusahaan untuk pertambangan batu bara.
Masyarakat juga mendesak Kementerian ATR/BPN lekas menerbitkan SK Pemulihan atas pembatalan 717 sertifikat milik warga eks transmigrasi Rawa Indah. Sebab, mereka belum menerima SK Pemulihan seperti yang pernah disuarakan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah telah melakukan mediasi yang melibatkan tiga Kementerian dan instansi daerah. Mediasi tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Permasalahan lahan ini terkait tanah yang terletak di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu (kini Desa Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Mediasi dihadiri oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, antara lain Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, Kodim 1004/Kotabaru, serta perwakilan PT SSC dan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah.
Dalam pernyataannya, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Transmigrasi menyampaikan sejumlah poin penting.
Pertama, dilakukan pencabutan surat keputusan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Pembatalan tersebut merujuk pada SK tertanggal 1 Juli 2019 Nomor 103/PBT/BPN.63/VII/2019 tentang pembatalan 276 bidang SHM seluas 1.862.500 meter persegi atas nama Ahyat Bin Yusuf dan lainnya.
Selain itu, terdapat pula SK tanggal 1 November 2019 Nomor 265/PBT/BPN.63/XI/2019 yang membatalkan 441 SHM atas nama Ramlan Al Saimin dan lainnya seluas 299 hektare di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu. Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ATR/BPN dan setelah pembatalan akan dikembalikan kepada masyarakat.
Kedua, terhadap sertifikat yang telah dilakukan jual beli dan/atau pembebasan lahan oleh PT SSC bersama pemegang hak, dinyatakan tetap menjadi kepemilikan PT SSC.
Ketiga, Kementerian ESDM telah melakukan pemblokiran kegiatan produksi dan penjualan PT SSC.
Dalam mediasi tersebut, para pihak menyampaikan usulan nilai ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah mengusulkan nilai ganti rugi kehilangan manfaat lahan dari tahun 2021–2026 sebesar Rp30.000 per meter persegi serta nilai ganti rugi tanah sebesar Rp56.000 per meter persegi. Dengan demikian, total usulan mencapai Rp86.000 per meter persegi.
Sementara itu, PT Sebuku Sejaka Coal menawarkan nilai ganti rugi sebesar Rp10.000 per meter persegi.
Perbedaan yang cukup signifikan ini membuat kesepakatan belum tercapai dalam pertemuan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, para pihak sepakat untuk menggunakan jasa penilai tanah independen guna melakukan appraisal terhadap nilai ganti kerugian. Hasil penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar keputusan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru berdasarkan kesepakatan para pihak.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang sertifikat maupun pihak perusahaan.
Pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

