Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudited 2025 di BPK Kalsel

Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/03/2026).

Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Selatan dan dilakukan secara bersamaan dengan 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli menegaskan bahwa ketepatan waktu penyampaian LKPD menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, hal tersebut juga mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh BPK.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian laporan keuangan tepat waktu merupakan wujud nyata upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib dan akuntabel.

“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah di Kalimantan Selatan, baik bupati, wali kota maupun gubernur. Selanjutnya laporan ini akan diperiksa oleh BPK selama kurang lebih 60 hari. Mudah-mudahan seluruhnya lengkap dan kita berharap semua daerah dapat meraih opini WTP,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 tepat waktu. Menurutnya, hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari, dimulai pada 5 April hingga 2 Mei 2026.

Penyerahan LKPD ini turut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kotabaru didampingi oleh Inspektur Daerah Kotabaru H. Ahmad Fitriadi serta Kepala BPKAD Kotabaru Muhammad Maulidiansyah.

Melalui penyerahan LKPD Unaudited ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, sekaligus mempertahankan capaian opini terbaik dalam pemeriksaan BPK. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال