Sidang Gugatan PMH di PN Banjarbaru, Kubu Penggugat Ajukan 15 Bukti Tambahan

Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Hafidz Halim, S.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (4/3/2026). Sidang kali ini beragendakan penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak yang berperkara.

Gugatan tersebut diajukan oleh Hafidz Halim atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh para tergugat, yakni Aspihani Idris dan Wijiono selaku pimpinan organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia).

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim memfokuskan pemeriksaan pada penyerahan dokumen tambahan yang diajukan oleh para pihak. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak penggugat dan turut tergugat yang menyerahkan tambahan bukti surat, sementara pihak tergugat tidak mengajukan dokumen baru dalam agenda tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 15 bukti tambahan untuk memperkuat dalil gugatan. Sebelumnya, penggugat telah mengajukan 31 bukti, sehingga total keseluruhan bukti yang disampaikan menjadi 46 dokumen.

“Agenda hari ini adalah tambahan bukti surat. Dari pihak penggugat kami menyerahkan sebanyak 15 bukti tambahan. Sebelumnya sudah ada 31 bukti sehingga totalnya menjadi 46 bukti. Semua ini untuk semakin memperjelas dan memperkuat posisi hukum klien kami di hadapan majelis hakim,” ujar Griana kepada awak media usai persidangan.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang diajukan telah disusun secara sistematis dan dinilai relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian untuk menegaskan dalil gugatan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tambahan bukti itu, penggugat juga menyerahkan alat bukti terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan oleh Suripno Sumas saat memberikan kesaksian di persidangan sebagai saksi dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Bukti tersebut berupa surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh tiga orang jurnalis yang sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Suripno Sumas di luar persidangan sebelum yang bersangkutan memberikan kesaksian.

Selain itu, penggugat juga melampirkan alat bukti lain berupa rekaman suara hasil konfirmasi para jurnalis kepada Suripno Sumas sebelum ia bersaksi di pengadilan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Suripno Sumas diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan sejak tahun 2014, sehingga dinilai tidak pernah aktif dalam kegiatan LBH Lekem Kalimantan sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya di persidangan.

Sementara itu, dari pihak turut tergugat, LBH Lekem Kalimantan juga menyerahkan tambahan bukti surat terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap Aspihani Idris sebagai pengurus organisasi sejak Juli 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 14 dokumen bukti yang diajukan, meski jumlah pastinya tidak dirinci dalam persidangan terbuka.

Adapun pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan tambahan alat bukti dalam agenda sidang tersebut.

Griana menambahkan pihaknya optimistis rangkaian pembuktian yang telah diajukan mampu memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim dalam menilai perkara ini.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai setiap bukti yang telah diajukan. Prinsip kami adalah membuktikan dalil secara objektif dan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sesuai tahapan dalam hukum acara perdata.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki implikasi hukum terhadap para pihak yang terlibat terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Negeri Kotabaru. (Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال