Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 371 Warga Binaan, Sabtu (21/3/2026). Penyerahan remisi berlangsung tertib dan khidmat sebagai bentuk pemenuhan hak sekaligus apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, sebanyak 241 orang merupakan kasus narkotika dan 130 orang berasal dari pidana umum. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, tiga Warga Binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II), di mana dua orang di antaranya langsung bebas pada hari yang sama. Momen ini menjadi kebahagiaan tersendiri, baik bagi warga binaan yang bersangkutan maupun jajaran petugas Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud perhatian negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ini menjadi motivasi agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Salah satu warga binaan berinisial S yang menerima RK II dan langsung bebas mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah membimbingnya selama menjalani masa pidana.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kesempatan ini. Ini menjadi awal baru bagi saya untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik,” ungkapnya haru.
Pemberian remisi ini juga sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya mengurangi overcrowded melalui optimalisasi pemberian hak integrasi dan pembinaan berkelanjutan.
Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari strategi sistem pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi, aman, dan produktif bagi seluruh warga binaan. (Gusti Mahmuddin Noor)

