Sidang Perdata Hafidz Halim: 5 Saksi Ungkap Pengembalian Uang hingga Aliran Fulus

Lanjutan persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pengacara M. Hafidz Halim, S.H., terhadap Aspihani Ideris dan Wijiono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (18/2/2026).

Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku Ketua LBH Lekem Kalimantan. Agenda menghadirkan lima orang saksi yang sebelumnya merupakan klien Hafidz Halim pada tahun 2022.

Kelima saksi tersebut masing-masing terlibat dalam perkara agraria berbeda, yakni :

1. SM, perwakilan warga dalam sengketa 700 SHM transmigrasi melawan PT Sebuku Sejaka Coal di Desa Bekambit;

2. Firman Fire terkait konflik lahan warisan melawan PT Sebuku Tanjung Coal di Desa Salino (Underpass);

3. Anton Timur Ananda, pemilik SHM yang bersengketa dengan SHP milik PT STC di Desa Selaru;

4. Nurul Huda dalam konflik agraria kawasan wisata Gowa Lowo di Desa Tegal Rejo;

5. Novi Sarajar, Wakil Ketua koperasi pemegang SHM yang bersengketa dengan perusahaan sawit di Desa Lontar.

Di hadapan majelis hakim, para saksi menerangkan bahwa sebelum Hafidz Halim ditahan pada 2022, mereka telah menyerahkan sebagian dana jasa hukum untuk penanganan perkara.

Namun, akibat proses hukum yang terhenti karena penahanan tersebut, dana jasa hukum itu dikembalikan kepada klien.

“Kami menerima kembali uang jasa hukum karena perkara tidak dapat dilanjutkan setelah beliau ditahan. Itu bukan karena pekerjaan tidak dilakukan, tetapi karena prosesnya terhenti,” ungkap salah satu saksi di persidangan.

Keterangan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian klaim kerugian materiil yang diajukan penggugat, yang dinilai sebagai konsekuensi langsung dari terhentinya proses pendampingan hukum.

Sidang juga mengungkap fakta tambahan terkait dugaan pemberian uang dan fasilitas yang disebut berkaitan dengan dinamika perkara saat itu.

Saksi Nurul Huda dan SM mengaku pernah menerima pakaian dan sejumlah uang dari Aspihani serta pihak lain. Dalam kesaksiannya, disebutkan adanya dana yang diklaim berasal dari eks Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., yang diserahkan kepada Aspihani untuk kepentingan tertentu, termasuk pembelian pakaian dan pemberian uang Rp500 ribu kepada salah satu saksi.

“Kami mendengar langsung pengakuan tersebut saat berada di mobil bersama yang bersangkutan,” ujar SM.

Dua saksi lainnya juga menerangkan pernah menerima sebagian kecil uang dari Aspihani yang disebut berasal dari pemberian mantan Kasat Reskrim Polres Kotabaru sebesar Rp35 juta secara langsung dan Rp10 juta melalui seorang perempuan bernama Mona.

Sementara itu, Novi Sarajar mengungkap pernah diminta oleh oknum anggota kepolisian untuk melaporkan Hafidz Halim, namun ia menolak.

“Saya menolak karena beliau justru banyak membantu masyarakat, termasuk saya secara pribadi,” tegas Novi di hadapan majelis hakim.

Dalam jalannya persidangan, turut disampaikan bahwa Hafidz Halim sebelumnya diduga mengalami kriminalisasi yang berdampak pada tertundanya sejumlah perkara yang sedang ia tangani.

Para saksi menegaskan bahwa pengembalian dana jasa hukum merupakan dampak langsung dari situasi tersebut, bukan karena kelalaian profesional.

Majelis hakim menilai fakta yang terungkap tidak sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab profesional, tata kelola penanganan perkara, serta potensi kerugian finansial dan immateriil yang dialami penggugat.

“Persidangan ini membuka gambaran utuh tentang dampak yang ditimbulkan, baik terhadap klien maupun terhadap profesionalitas advokat,” ujar salah satu kuasa hukum usai sidang.

Di luar substansi perkara, persidangan turut menyinggung perubahan struktur organisasi LBH Lekem Kalimantan pada Juli 2025. Berdasarkan kesepakatan internal yang didukung lebih dari dua pertiga pengurus, Aspihani Ideris diberhentikan dari kepengurusan karena dinilai telah mengorbankan salah satu anggota, yakni Hafidz Halim.

Saat ini, LBH Lekem Kalimantan tetap dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai ketua, sementara posisi sekretaris telah diisi oleh Hafidz Halim sebagai pengganti Aspihani.

Majelis hakim menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan dokumen pendukung serta kemungkinan menghadirkan saksi tambahan.

Perkara ini dinilai semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan keterangan palsu, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas organisasi bantuan hukum serta dampak hukum dan sosial dari terhentinya proses pendampingan terhadap masyarakat.

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال