DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan tenggat waktu penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Melalui rapat koordinasi bersama Bappeda, seluruh aspirasi masyarakat yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari 2026, guna memastikan kelancaran proses verifikasi sebelum Musrenbang pada Maret mendatang.
Penetapan tenggat waktu ini dilakukan untuk memberi ruang yang cukup bagi tahapan verifikasi dan finalisasi sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Rapat tersebut dipimpin Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang menegaskan bahwa SIPD-RI tidak sekadar menjadi alat administrasi, melainkan media komunikasi aktif antara legislatif dan eksekutif. Ia menekankan pentingnya memastikan seluruh aspirasi masyarakat terakomodasi tanpa terhambat persoalan teknis sistem.
“Kami mohon masukkan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka sesi sosialisasi tersebut, Selasa (3/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Bappeda Tanah Bumbu melalui Plt. Kabid P2EPD, Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses penginputan tahun ini membutuhkan kedisiplinan dan ketelitian ekstra dari seluruh anggota dewan dan tim pendukung. Pasalnya, rentang waktu yang tersedia lebih singkat dibanding tahun sebelumnya agar tidak bertabrakan dengan tahapan perencanaan lain.
“Rencananya mulai hari ini atau besok sudah bisa dimulai dalam proses penginputan, namun kami harapkan bisa selesai di tanggal 28 Februari. Jadi waktunya agak lebih sempit daripada yang sebelumnya,” jelas Hasanuddin.
Ia juga menambahkan, setiap usulan yang dimasukkan ke dalam SIPD-RI wajib dilengkapi dengan penandaan prioritas. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu. Selain itu, penginput data diminta mencantumkan uraian permasalahan dan lokasi secara rinci agar proses verifikasi di tingkat dinas tidak menemui kendala.
“Mohon nanti saat penginputan itu diketik atau disebutkan di dalamnya itu prioritasnya, karena kita seringkali agak susah menarik usul yang mana kita ambil sebagai prioritas,” tambahnya.
Terkait usulan masyarakat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda menyampaikan solusi alternatif. Meski SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda siap melakukan rekapitulasi manual di luar sistem untuk kemudian diinput ulang apabila masih menjadi prioritas.
“Semua data yang tertolak sebelumnya itu bisa kami tarik secara manual, tapi dia tidak bisa memasukkan di sistem. Kami tarikan saja, tapi kalau itu menjadi prioritas, maka dia diinput ulang untuk yang 2027,” pungkas Hasanuddin. (Gunawan)

