Divpropam Polri Terbitkan SP2HP2 atas Pelapor Hafidz Halim

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) atas pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan advokat M. Hafidz Halim, pada Jumat 13 Februari 2026.

Surat bernomor B/64/IIWAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 4 Februari 2026 itu menyatakan bahwa Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Mabes Polri telah menerima serta menindaklanjuti laporan tersebut secara resmi.

Pengaduan Hafidz telah teregistrasi melalui Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260123000054/I/2026/Bagyanduan tertanggal 23 Januari 2026. Dalam SP2HP2 itu ditegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk pelayanan dan transparansi kepada masyarakat, namun tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dugaan Pelampauan Wewenang

Laporan Hafidz berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut melibatkan AKP Shogif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., selaku Kasatreskrim Polres Kotabaru, serta Iptu Surya Bakti Siregar, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Idik I Satreskrim Polres Kotabaru.

Menurut Hafidz, perkara yang diproses sejak tahap awal diduga tidak sesuai dengan substansi laporan.

Ia menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah penggunaan Berita Acara Sumpah (BAS) dari organisasi advokat P3HI di Kotabaru. Namun, penyidik disebut justru mencari data penyumpahan dirinya di Pengadilan Tinggi Banten melalui organisasi advokat lain, yakni HAPI.

“Yang dipersoalkan adalah BAS dari P3HI. Tapi penyidik malah mencari data saya melalui organisasi lain. Ini tidak relevan dan melenceng dari pokok perkara,” ujar Hafidz.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang disebut melakukan perjalanan lintas provinsi untuk mencari data tersebut, yang menurutnya melampaui yurisdiksi tanpa dasar hukum yang jelas.

Hafidz turut mempersoalkan adanya perubahan pasal yang disangkakan dari Pasal 263 KUHP menjadi Pasal 266 KUHP tanpa pemberitahuan resmi, serta perubahan identitas pelapor dari Wijiono menjadi Marissa.

“Ini cacat prosedur dan berbahaya bagi proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima panggilan secara patut sesuai domisilinya. Ia juga menyebut organisasi advokat terkait belum pernah dimintai keterangan, namun perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hafidz mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah dua kali mendatangi Pengadilan Tinggi Banten untuk meminta data dirinya, namun ditolak dan hanya diberikan fotokopi BAS berlegalisir. Ia menilai upaya pencarian data pribadi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

“Kalau sampai ada rekayasa proses hukum, KUHP baru membuka ruang pidana bagi penyidik yang terbukti melakukan rekayasa,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di media sosial sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya.

“SPDP disebarluaskan ke publik, seolah-olah saya sudah bersalah. Ini merusak nama baik dan reputasi saya sebagai advokat,” katanya.

Hafidz menyebut, saat proses hukum berjalan, dirinya tengah mendampingi masyarakat dalam sengketa lahan transmigrasi di Kotabaru yang melibatkan perusahaan tambang batubara PT SSC dan PT STC, terkait pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Saya menduga ini bentuk kriminalisasi karena saya sedang membela masyarakat kecil dalam konflik agraria,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara dugaan pelanggaran kewenangan penyidikan tersebut telah dilimpahkan ke Karowassidik Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.

Divpropam dalam SP2HP2 menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap laporan masyarakat. Pelapor juga dipersilakan menyampaikan tambahan informasi melalui Subbag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

“Saya berharap Mabes Polri objektif dan berani membongkar jika memang ada penyimpangan. Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal marwah hukum dan keadilan,” pungkas Hafidz Halim.

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال