Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (26/11/2025). Sidang yang teregister dengan nomor : 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi A De Charge dan pembuktian surat dari Penasehat Hukum.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, SH., MH, dengan hakim anggota Agung Satrio Wibowo, SH dan Anggita Sabrina, SH., Terdakwa hadir di ruang sidang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa telah menghadirkan saksi A De Charge dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru a.n Kuswanto, dan saksi a.n Muliadi.
Kedua saksi yang dihadirkan masing-masing menerangkan pengalamannya yang berbeda, Kuswanto selaku Petugas Pencetak KTP menerangkan Keabsahan KTP Asli yang ditunjukkan Penasehat Hukum dalam persidangan, dan ketika Kuswanto diperlihatkan Foto KTP dalam Handphone yang disita Jaksa ia menerangkan adanya Perubahan huruf pada pekerjaan Terdakwa, dan sistem tidak bisa berubah seperti Transportasi bukan Transfortasi, adanya foto Terdakwa menggunakan Baju Kaos berwarna merah tidak terdapat pada Sistem yang Terdata, Tandatangan yang mirip namun tidak sama, menurut Kuswanto KTP yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum bukan Produk Disdukcapil Kotabaru.
Sedangkan Mulyadi bersaksi bahwa Handphone milik Terdakwa pernah digunakan Rudi temannya Terdakwa itu sendiri, dan pada Desember 2024 ia didatangi Rudi dengan menitipkan handphone merk Redmi agar menyerahkan kepada Yanti adik Terdakwa Alimullah, kemudian diawal tahun 2025 Muliadi telah menyerahkan Handphone titipan tersebut kepada Yanti, dan dalam pembuktiannya Mulyadi menunjukkan isi percakapan dengan Yanti bahwa aplikasi Brimo masih ada dalam Handphone redmi.
Keterangan dua saksi yang dihadirkan Pengacara justru menambah kelemahan konstruksi alat bukti milik Jaksa Penuntut Umum, setelah kesaksian pada Rabu (19/11) sebelumnya yang menerangkan 2 HP sitaan bukan milik Terdakwa melainkan milik Saksi Selamat als Amat di Lapas Kelas IIA Karang Intan dan terungkap pengakuan saksi Selamat sebelumnya bahwa Alimullah tidak pernah menggunakan 2 HP sitaan tersebut.
M. Hafidz Halim, Amd.KL., S.H. als Bang Naga menjelaskan bahwa telepon genggam yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa telah dapat dipastikan itu bukan milik Terdakwa. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi Selamat pada Rabu seminggu sebelumnya bahwa HP bukan milik Alimullah, dan Keterangan saksi dari Disdukcapil juga menerangkan KTP yang ditemukan di dalam perangkat HP yang disita Jaksa terbukti bukan produk Disdukcapil, sehingga diduga ada pihak yang merubah bentuk KTP dalam HP sitaan.
“KTP yang ada dalam handphone itu bukan produk Disdukcapil. Kami hadirkan langsung pihak Capil yang memiliki kewenangan pencetakan, dan mereka menyatakan KTP tersebut bukan keluaran resmi, ada banyak kejanggalan tidak hanya Foto Profil yang di rubah, tandatangan juga berbeda bahkan penulisan pekerjaan diluar katalog sistem dan spasi yang berbeda dengan KTP produk Capil” tegas Halim di hadapan majelis hakim.
Selain itu, saksi bernama Muliadi kan turut memperkuat bantahan tersebut. Ia mengaku sebagai orang yang menerima handphone itu dari seseorang bernama Rudi, yang kemudian terungkap di Handphone tersebut ada Brimo dengan Pasword Alim identik ada yang berperan diluar kuasa Terdakwa, saya yakin Rudi lah yang mengatasnamakan Terdakwa sebenarnya dalam Peredaran Narkoba, dan Terdakwa hanyalah Korban.
Menurut Penasehat Hukum, fakta ini menunjukkan bahwa barang bukti yang digunakan sebagai dasar penangkapan dan dakwaan terhadap Alimullah tidak memenuhi unsur pembuktian yang sah.
“Jika hakim objektif, maka terdakwa seharusnya dibebaskan secara murni dengan pertimbangan tidak terbukti bersalah, karena alat bukti dan barang bukti tersebut tidak dapat dipaksakan untuk menghukum Alimullah,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 mendatang. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak Terdakwa, yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara terkait keabsahan barang bukti dan rangkaian proses hukum kasus ini.
Perkembangan lanjutan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya sanggahan terhadap keabsahan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. (Gusti Mahmuddin Noor)

