Pemkab Kotabaru dan DPRD Bahas Mediasi Sengketa Lahan Pulau Laut Timur

Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, perusahaan, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.

Rapat dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, serta tokoh masyarakat. Mediasi digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang berkembang di wilayah Pulau Laut Timur.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Hj. Suwanti menegaskan bahwa forum mediasi ini merupakan ruang dialog terbuka untuk masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan pandangan, aspirasi, serta klarifikasi secara langsung.

“Komunikasi yang konstruktif sangat penting agar tidak terjadi misinformasi. Forum ini kita harapkan dapat menghasilkan langkah-langkah yang tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Suwanti.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menekankan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus diselesaikan secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi.

“Seluruh masukan dari masyarakat dan instansi teknis akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis terkait peninjauan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah mendorong evaluasi ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi dialog lanjutan demi menghasilkan penyelesaian yang berimbang.

“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak,” kata Syairi.

Menutup rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil pembahasan :

1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung

Pemkab Kotabaru akan memfasilitasi pencarian kesepakatan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat, instansi teknis, dan pihak perusahaan.

2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai

Pengalihan alur sungai di Pulau Laut Timur akan ditinjau kembali bersama instansi terkait untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi, serta mengukur potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Proses peninjauan pembatalan SHM warga akan dibahas secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir pertemuan, Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi tetap terjaga dalam tahap-tahap penyelesaian selanjutnya. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال