Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen masyarakat terkait persoalan penutupan dan pengalihan aliran sungai di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Senin (10/11/2025).
RDP ini dihadiri oleh perwakilan organisasi Pemuda Tani Indonesia (DPC Kotabaru), Arun Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabaru.
Mereka menyoroti adanya aktivitas pengalihan dan penutupan aliran sungai di beberapa titik, termasuk Sungai Alam Desa Bekambit dan Sungai Trans Asri, yang dibangun melalui dana APBN oleh Kementerian Transmigrasi di Desa Bekambit Asri.
Pengalihan sungai tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab banjir yang menggenangi lahan pertanian milik warga di sekitar wilayah tersebut. Selain itu, peserta RDP juga menyoroti aktivitas perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) yang disebut-sebut turut melakukan pengalihan jalur sungai tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem serta tanpa melalui proses musyawarah dengan masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, yang memimpin jalannya RDP menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran dan aspirasi masyarakat.
“Kami hari ini menerima dan menyambut baik tuntutan dari kawan-kawan Bekambit Asri. Mudah-mudahan dengan aspirasi ini kami bisa menindaklanjuti. Buktinya, kami juga merespons cepat dengan menggelar forum RDP hari ini,” ujar Suwanti.
Namun, Suwanti juga menegaskan bahwa beberapa pihak terkait yang mestinya hadir, seperti perwakilan perusahaan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Transmigrasi Provinsi, belum dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
“Karena banyak pihak yang tidak hadir, kami menjadwalkan ulang RDP ini pada 17 November 2025. Harapannya, seluruh pihak yang berkaitan bisa hadir agar permasalahan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan komprehensif,” tambahnya.
Terkait desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan ini, Ketua DPRD menjelaskan bahwa keputusan tersebut belum bisa ditentukan saat ini.
“Soal Pansus, kami belum bisa menjawab sekarang, karena itu harus menjadi keputusan bersama seluruh anggota DPRD. Kita tunggu hasil RDP lanjutan nanti,” jelasnya.
RDP ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kotabaru dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang menuntut kejelasan serta tanggung jawab pihak-pihak terkait atas dugaan pengalihan aliran sungai yang berdampak langsung pada kehidupan dan pertanian warga Bekambit Asri. (Gusti Mahmuddin Noor)

