Kehadiran dua advokat muda dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Kabupaten Kotabaru membawa pesan yang lebih besar dari sekadar pendampingan hukum.
Di tengah derasnya arus investasi dan ekspansi perusahaan besar, langkah Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H. dan Yudi Rizali Muslim, S.H., M.H. menunjukkan bahwa hukum seharusnya tak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga menjadi sandaran bagi rakyat kecil.
Keduanya datang dengan mandat langsung dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Umum ARUN sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI. Misi mereka sederhana tapi penting: memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas tanahnya hanya karena kekuatan modal dan birokrasi.
“Kami diutus oleh Ketua Umum ARUN, Bapak Dr. Bob Hasan, untuk mendampingi masyarakat kecil di Kotabaru. Hari ini kami tiba di Polres Kotabaru guna memberikan pendampingan hukum kepada dua klien kami, Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib, pemegang alas hak atas lahan di wilayah ini,” ujar Saaqib Faiz Baarffan dengan nada tegas namun menenangkan.
Bagi Saaqib, advokasi bukan sekadar profesi, melainkan pengabdian sosial. Ia menyebut dirinya “mewakafkan diri” untuk rakyat kecil sebuah frasa yang jarang terdengar dari seorang pengacara.
“Kami ingin memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat dalam proses hukum, baik di kepolisian maupun di pengadilan. Ini juga menjadi perhatian dari Ketua Umum ARUN dan Komisi III DPR RI,” tambahnya.
ARUN, menurutnya, tengah memperluas jejaring advokasi di daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kotabaru. Di wilayah yang dikelilingi tambang, sawit, dan nikel, potensi konflik agraria seringkali tak terelakkan. Saaqib menilai, masyarakat lokal seharusnya ikut merasakan manfaat ekonomi dari sumber daya yang ada di tanah mereka, bukan malah tersingkir oleh kepentingan korporasi.
“Kita ingin kehadiran perusahaan besar justru membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan kerugian,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Yudi Rizali Muslim menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Ia bersama Saaqib telah menemui Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., untuk membicarakan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Kapolres menyambut baik langkah kami. Kami juga menyampaikan rencana laporan yang akan kami buat, dan berharap semua proses hukum berjalan jujur dan tidak memihak,” ucapnya.
Yudi menegaskan, apa yang dilakukan ARUN bukan sekadar bantuan hukum sesaat, tetapi bagian dari gerakan panjang membangun kesadaran hukum di akar rumput agar masyarakat memahami hak-haknya dan tidak mudah ditekan oleh kekuatan ekonomi besar.
Kehadiran ARUN di Kotabaru menjadi gambaran bahwa isu sengketa lahan bukan hanya perkara dokumen dan batas wilayah, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Di banyak daerah kaya sumber daya alam, konflik antara masyarakat dan perusahaan masih sering terjadi. Di sinilah kehadiran advokat seperti Saaqib dan Yudi menjadi penting menjembatani hukum agar bisa benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil.
Langkah keduanya di Kotabaru seakan mengingatkan kembali bahwa hukum bukan milik penguasa, melainkan pelindung bagi seluruh warga negara Dan di ujung Kalimantan Selatan itu, dua anak muda dari ARUN sedang berusaha membuktikannya. (Gusti Mahmuddin Noor)

