Pemkab Kotabaru Dukung Inovasi dan Kreativitas Melalui Perda Perlindungan Kekayaan Intelektual

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2 Sekretariat Daerah, Sebelimbingan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., yang hadir mewakili Bupati Kotabaru. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, serta masyarakat umum mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan gagasan intelektual agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.

Dalam sambutannya, Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan hasil kreativitas dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing. Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Eka Saprudin.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya:

M. Aji Rifani, S.H. – Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;

Nizar Al Farisy, S.H. – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dengan materi Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025; dan

Muhammad Erpani, S.H., LL.M. – dengan materi Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah Kabupaten Kotabaru.

Acara dipandu oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, dan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Dalam paparannya, M. Aji Rifani menekankan pentingnya memperkuat identitas produk lokal agar tidak mudah diklaim oleh pihak luar.

“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelasnya.

Aji mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo di Kotabaru yang memiliki keunikan tersendiri dan dapat menjadi aset kekayaan intelektual daerah. Produk lokal seperti gula aren Tirawan, makanan khas daerah, hasil kerajinan, dan motif kain tradisional disebutnya perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual sekaligus terlindungi secara hukum.

Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan teknologi dan media sosial dalam memperkenalkan karya daerah.

“Sekarang masyarakat lebih sering melihat informasi lewat media sosial daripada televisi. Maka, promosi produk unggulan daerah juga harus mengikuti perkembangan teknologi agar dikenal luas,” tambah Aji.

Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, Pemkab Kotabaru berupaya menciptakan ekosistem inovatif dan berkelanjutan, mendorong tumbuhnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.

Regulasi ini juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam menumbuhkan rasa bangga terhadap karya daerah, memperkuat posisi Kotabaru di peta ekonomi kreatif nasional, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi daerah melalui perlindungan merek dan indikasi geografis.

“Peran merek sangat penting karena dapat menaikkan nilai ekonomi suatu produk. Tahap persiapan merek unggulan daerah harus dilakukan dengan memperhatikan kriteria indikasi geografis agar produk kita memiliki ciri khas yang diakui secara nasional,” tutup Sekda. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال