Keluarga Almarhumah Jurnalis Juwita Protes Pemindahan Penjara Eks Prajurit TNI AL Jumran


Keluarga almarhumah Juwita, korban pembunuhan berencana oleh eks-Kelasi Jumran, menyampaikan surat tanggapan resmi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H.

Surat tersebut merupakan tanggapan hukum atas jawaban Mabes TNI AL tertanggal 16 September 2025, yang dinilai tidak menjawab secara substansial terhadap permohonan keberatan keluarga sebelumnya.

Dalam surat tersebut, keluarga — Subpraja Ardinata dan Susi Anggraini — menilai bahwa pemindahan terpidana Jumran dari wilayah hukum Banjarbaru ke Lapas Balikpapan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar asas legalitas administratif.

Keluarga menyebut bahwa dalam putusan Pengadilan Militer Banjarmasin, Jumran telah dipecat dari dinas militer (PTDH) sehingga status hukumnya berubah menjadi warga sipil. Berdasarkan Pasal 256 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, eksekusi pidana terhadap mantan prajurit yang sudah dipecat seharusnya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Umum, bukan diatur sepihak oleh Oditurat Militer.

Selain itu, keluarga menilai jawaban Mabes TNI AL hanya bersifat normatif dan tidak menjelaskan dasar administratif, koordinasi lintas lembaga, atau SK resmi dari Kemenkumham terkait pemindahan Jumran ke Balikpapan.

“Kami menilai ada unsur maladministrasi dan pelanggaran prinsip keterbukaan publik. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga korban mengenai alasan pemindahan tersebut,” tulis keluarga dalam suratnya.

Keluarga juga menyoroti keterlambatan penyampaian surat jawaban dari Mabes TNI AL yang baru diterima pada 9 Oktober 2025, padahal bertanggal 16 September 2025 — terlambat hampir 23 hari sejak dikeluarkan. Dan mengingat surat permohonan keberatan telah disampaikan sejak 15 Juli 2025. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis bagi keluarga korban.

Ketua Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr Muhammad Pazri,MH menilai bahwa substansi jawaban TNI AL tidak memadai secara hukum dan administratif, bahkan berpotensi bertentangan dengan prinsip lex specialis dan lex generalis dalam sistem peradilan.

“Jika Jumran sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer, maka kewenangan pelaksanaan pidananya beralih sepenuhnya ke Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan ke Lapas Balikpapan tanpa SK Kemenkumham adalah bentuk penyimpangan administratif dan harus diklarifikasi secara hukum,” ujar Dr. Pazri.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal teknis pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi korban dan keluarganya.

 “Keadilan tidak boleh berhenti di meja peradilan. Transparansi pelaksanaan hukuman adalah bagian dari hak korban dan keluarga untuk mengetahui bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Pazri meminta Kepala Staf TNI AL untuk segera:

1. Memberikan klarifikasi tertulis dan terverifikasi mengenai dasar hukum pemindahan terpidana Jumran;

2. Menindak pejabat atau institusi yang diduga menyalahgunakan kewenangan administratif;

3. Menegaskan status hukum Sdr. Vicky FS, yang hingga kini belum jelas apakah turut diproses hukum atau hanya berstatus saksi;

4. Menjamin pelaksanaan hukuman secara transparan, tanpa fasilitas khusus bagi pelaku.

“Kami mendesak agar TNI AL membuka hasil pemeriksaan internal, bila ada, dan menyampaikan secara terbuka kepada publik. Ini bukan hanya soal keluarga Juwita, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap keadilan militer di Indonesia,” tegas Dr. Pazri.

Keluarga juga telah menyampaikan tembusan surat tanggapan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Panglima TNI, Komisi I dan III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Menteri Hukum dan HAM, sebagai bentuk pengawasan dan transparansi publik.

“Ini bukan sekadar permintaan klarifikasi, tapi upaya moral agar tidak ada lagi korban yang diperlakukan dengan ketidakpastian hukum seperti ini,” tutup Dr. Pazri.
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال