DPRD Kotabaru dan GEBRAKS Bahas Perda Perlindungan Buruh Sawit, Kenaikan UMK, dan Satgas PHK


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (GEBRAKS) dan unsur eksekutif di ruang rapat gabungan komisi. 4 September 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin, S.Hut, Wakil Ketua II Kairil Anwar, serta sejumlah anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Kotabaru Sairi Mukhlis, pejabat instansi terkait, dan Ketua, wakil Ketua dan anggota GEBRAKS.

GEBRAKS datang dengan empat agenda utama: percepatan Raperda Perlindungan Buruh Sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan kenaikan yang diusulkan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK.

Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo, menyampaikan bahwa pokok aspirasi mereka telah masuk radar pembahasan. “Empat agenda utama kami hari ini sudah diakomodasi. Kami tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.

Wakil Ketua GEBRAKS, Rutqi, merinci empat poin tuntutan prioritas yang diminta segera ditindaklanjuti:

Raperda Perlindungan Buruh Sawit
GEBRAKS mendorong Raperda yang telah disiapkan sejak dua tahun lalu segera masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Naskah akademik disebut telah lengkap. “Kami tinggal menunggu komitmen DPRD kapan mulai dibahas. Jika disebut 2026, itu yang kami pegang,” tegas Rutqi.

UMK & Upah Sektoral 2026

GEBRAKS mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 10% (berdasarkan survei Litbang Partai Buruh yang mengestimasi kenaikan 8,5–10%). Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase—bukan nominal—yakni 15% dari upah sektoral yang berlaku saat ini.

Keterwakilan di Dewan Pengupahan
GEBRAKS meminta penambahan 2 orang perwakilan buruh sawit duduk sebagai anggota Dewan Pengupahan. Menurut mereka, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Disnaker.

Pembentukan Satgas PHK

Satgas ini dinilai penting untuk mengawasi dan menangani PHK sepihak, terutama di sektor perkebunan sawit.

Di luar empat agenda tersebut, GEBRAKS juga menyoroti isu krusial di lapangan:

Status kerja: mendesak penghapusan PKWT/outsourcing di sektor sawit karena pekerjaan bersifat permanen.

Jam kerja & cuti: meminta pengaturan tegas agar tidak ada jam kerja hingga tengah malam.

Sistem pengupahan: menolak praktik penggabungan gaji pokok dan tunjangan yang membuat upah efektif di bawah UMK.

Kepatuhan upah: GEBRAKS menyebut UMK Rp3.643.000 dan UMSK Rp3.646.000, namun masih ada perusahaan yang membayar di bawah standar.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti memastikan usulan Raperda dari aliansi buruh sudah diterima dan komit menindaklanjuti. “Insya Allah akan kami usahakan untuk dibahas pada tahun 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun apabila tidak memungkinkan dimasukkan di 2025, maka akan kami usahakan masuk dalam program tahun 2026,” jelasnya.

Terkait isu ketenagakerjaan lainnya, Suwanti menyebut Dewan Pengupahan akan mulai bekerja mempersiapkan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Kotabaru. Ia juga menyinggung pembentukan Satgas PHK yang menurutnya akan segera dibentuk.

Begitu pula Wakil Bupati Sairi Mukhlis menegaskan Pemkab bersama DPRD menerima aspirasi buruh, dan Perda Perlindungan Buruh nantinya tidak hanya menyasar sektor sawit, tetapi juga pertambangan dan industri lain. Prosesnya akan mengikuti mekanisme: kajian akademik oleh dinas teknis, masuk Prolegda, lalu pembahasan oleh Pansus DPRD. 

“Penyusunan Perda harus sesuai hierarki perundang-undangan. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah kewenangan yang kini bergeser ke pusat, Pemkab dan DPRD sepakat bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI untuk mendorong evaluasi regulasi ketenagakerjaan yang dinilai masih merugikan hak buruh.

Pernyataan Sikap GEBRAKS diantaranya :
1. Mendesak DPRD Kabupaten & Provinsi membahas dan mengesahkan Raperda Perlindungan Buruh Sawit.
2. Menuntut kenaikan UMK dan upah sektoral 8,5–10,5%.
3. Meminta penambahan 2–3 kursi unsur buruh (sawit) di Dewan Pengupahan Kotabaru.
4. Meminta pernyataan dukungan resmi DPRD untuk pencabutan PP 35/2021 (aturan outsourcing, PKWT, PHK).
5. Mendesak pembentukan Satgas PHK tripartit di Kotabaru.
6. Menuntut penghapusan pajak yang membebani buruh (THR, pesangon, JHT, dan lainnya).
7. Menyatakan solidaritas nasional atas tuntutan: 
8. Pencabutan UU Cipta Kerja beserta turunannya.
9. Penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
10. Upah layak berbasis KHL.
11. Perlindungan buruh perempuan, kontrak, outsourcing, dan migran. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال