Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Pidana


Polres Balangan menggelar konferensi pers di kantornya untuk memaparkan hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama bulan Juni hingga awal Agustus 2025. Kasus-kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, S.I.K., menyatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pencegahan dan edukasi. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya," katanya.

Kasus pertama adalah pencurian tabung gas dan obat ayam di Paringin, dengan tersangka berinisial AR. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji dan berbagai macam obat ayam. Tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus kedua menyangkut kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MY. Pelaku diamankan oleh aparat saat sedang membawa senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 12 cm. Ia dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran rokok ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial RR hendak mengedarkan rokok tanpa label kesehatan resmi di wilayah Balangan. Polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa 7 slop rokok Smith warna hijau, 4 slop rokok Lukman warna merah, 3 slop Manchester, 5 slop Oris Manggo, dan 5 bungkus rokok Bounty.

Kasus keempat adalah penyalahgunaan niaga gas elpiji di Awayan, dengan pelaku berinisial MN. Pelaku ditangkap karena diduga menimbun dan menjual gas elpiji bersubsidi ke wilayah Kalimantan Timur dengan harga jauh lebih tinggi. Polisi mengamankan 161 tabung gas elpiji, yang hanya 45 di antaranya berisi.

Kasus terakhir merupakan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi. Korban dan pelaku berinisial A sempat terlibat perselisihan di sebuah warung.

Saat korban hendak pulang, pelaku menghadangnya dan menyerang dengan senjata tajam, menyebabkan luka robek sepanjang 10 cm di pinggang dan tangan kanan korban.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil dari upaya Polres Balangan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (Didi Juaidinoor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال