TANAH BUMBU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyasar kios-kios penyedia layanan Top-Up dan transfer e-wallet di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pelanggan yang melakukan transaksi digital, namun menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Pelaku berinisial EP (23), warga Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, ditangkap setelah menjalankan aksinya sejak April 2025. Ia memanfaatkan celah keamanan di konter pulsa dengan menyetor uang palsu untuk transaksi digital, lalu kabur setelah saldo berhasil masuk ke akun e-wallet.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., dalam konferensi pers Senin (19/5/2025) menjelaskan, EP mencetak uang palsu di sebuah toko percetakan di Kecamatan Angsana.
“Pelaku mengaku membuat buket bunga dari uang cetakan untuk mengelabui pihak percetakan. Uang palsu dicetak menggunakan kertas HVS, ada yang bolak-balik dan ada yang hanya satu sisi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
EP kemudian menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan transaksi Top-Up e-wallet di berbagai konter handphone. Salah satu aksi yang terekam detail terjadi pada Jumat, 25 April 2025, pukul 15.51 WITA di Kios Fira Cell, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.
EP melakukan Top-Up sebesar Rp4.000.000, namun sebagian besar uang yang diserahkan ternyata palsu. Ia mengalihkan perhatian korban dan meminta bukti transaksi, lalu langsung melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio yang ia sewa, bahkan mengganti warna mobil tiap harinya untuk menghindari pelacakan.
Setelah EP pergi, korban baru menyadari bahwa uang senilai Rp2.000.000 di antaranya adalah uang palsu.
Lokasi kejahatan lainnya:
1. 23 April 2025 – Kec. Kusan Hilir: Transaksi GoPay Rp500.000
2. 24 April 2025 – Kec. Simpang Empat: Transaksi DANA Rp2.000.000
3. 25 April 2025 – Kec. Satui: Transaksi DANA Rp2.000.000
4. 26 April 2025 – Kec. Angsana: Transaksi DANA Rp3.000.000
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total uang palsu yang telah dicetak pelaku mencapai sekitar Rp19 juta.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, EP menyatakan sebagian uang hasil kejahatan diberikan kepada orang tuanya sebesar Rp1.500.000. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli handphone.
Barang Bukti yang Diamankan:
Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000
Dua printer Epson L32100
Dua unit mobil Honda Brio (DA 1298 PF – hitam, DA 1352 PH – hijau stabilo)
Satu unit motor Yamaha Vega R
Beberapa unit HP dan SIM card
Print-out transaksi atas nama Jumaisah dan Jumiati
Bukti transaksi e-wallet
EP dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. (Gunawan)