RF Warga Karang Bintang Ditangkap Atas Dugaan Simpan 5 Paket Sabu


BATULICIN – Malam yang seharusnya tenang bagi RF (27) berubah menjadi mimpi buruk. Pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu tak menyangka akan digerebek polisi saat tengah berada di rumahnya di RT 03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (3/2/2025) pukul 01.00 WITA, aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, langsung menyergapnya. Hasilnya, lima paket sabu dengan berat bersih 9,59 gram ditemukan tersimpan rapi dalam wadah kecil merek Tupperware berwarna ungu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel Samsung A24 warna coklat yang diduga digunakan RF untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah RF.

"Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering bertransaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Iptu Jonser pada Selasa (4/2/2025).

Atas perbuatannya, RF warga asal Jalan Tidar Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu tersebut harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat dan mendekam di penjara.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Jonser.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya mendekam di penjara minimal enam tahun. [Gunawan]

Lebih baru Lebih lama


Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال