Tokoh politik nasional dan advokat, Denny Indrayana, menyampaikan pandangannya terkait polemik yang terjadi dalam Pilwali 2024 di Banjarbaru.
Lewat laman media sosialnya, Kamis (28/11/2024 ) malam, Denny menduga adanya kecurangan terstruktur yang berpotensi merampas hak suara rakyat.
Dalam pernyataannya, Denny mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses pemilihan di Banjarbaru. Ia menduga bahwa sejak awal telah dirancang hanya satu pasangan calon yang akan bertarung. “Sejak awal sudah didesain agar hanya ada satu pasangan calon. Jika tidak ada putusan MK, maka lawannya adalah kotak kosong. Ketika ada putusan MK, muncul calon lain yang bisa maju, namun akhirnya didiskualifikasi. Pada akhirnya, suara rakyat dianggap tidak sah. Ini adalah perampokan suara rakyat,” tegas Denny.
Meski demikian, Denny merasa lega melihat respons masyarakat Banjarbaru yang, menurutnya, mampu mempertahankan kedaulatan rakyat. “Alhamdulillah, pemilih di Banjarbaru sudah menyuarakan dengan lantang. Insya Allah, suara yang melawan ketidakadilan ini akan menang dengan perolehan di atas 70%,” katanya.
Denny juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses ini hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap ada pasangan calon lain yang maju untuk berdiri bersama rakyat dan melawan ketidakadilan tersebut.
“Seharusnya ada pasangan calon yang maju untuk melakukan perlawanan. Jika tidak, maka mari kita, sebagai masyarakat terdidik di Banjarbaru, berdemokrasi dan menunjukkan bahwa kita melawan secara legal. Kita harus maju ke MK dan mengumpulkan dukungan masyarakat. Mungkin juga ada lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, atau pemantau pemilu yang terakreditasi yang bisa bersama-sama maju ke Mahkamah Konstitusi. Kita harus meminta agar hasil yang memenangkan salah satu pasangan calon dibatalkan dan dilakukan pemungutan ulang,” ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny juga menuding KPU Banjarbaru, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, hingga KPU Pusat tidak menjalankan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu.
“KPU Banjarbaru, KPU Provinsi, hingga KPU Pusat seharusnya melaksanakan aturan undang-undang pemilu. Di Banjarbaru, jika terjadi diskualifikasi, maka seharusnya pemilihan melawan kotak kosong. Jika melawan kotak kosong atau calon tunggal, suara rakyat tidak boleh dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.