Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama-sama dengan tim Pamhut KPH Hulu Sungai dan KPH Tabalong melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka tindak pidana kehutanan, pria berinisial (T), di Desa Marindi Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Rabu (3/5/2023).
Pria berinisial (T) tersebut merupakan tersangka dalam kasus temuan satu truk fuso kayu Alaban atau kurang lebih 20 kubik yang diamankan petugas, pada awal Maret 2023 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Sebelum melaksanakan eksekusi, Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Tabalong meminta tolong agar melakukan ‘back up’ dalam proses tersebut dan melalui Kasatreskrim Polres Tabalong pun memberikan bantuan dengan mengirimkan anggotanya untuk membantu menyelidiki keberadaan tersangka.
“Pada saat penjemputan, tersangka sempat melakukan penolakan, namun upaya paksa tetap dilakukan. Selanjutnya (tersangka) langsung dibawa ke kantor Polhut Dishut Prov Kalsel di Banjarbaru dan kemudian selanjutnya dilakukan penitipan tahanan di Polres Banjarbaru,” ucap Haris.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami. "Apakah masih akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan, yang jelas proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” tutup Haris.
Kadishut Provinsi Kalsel Hj.Fathimatuzzahra mengatakan Dinas Kehutanan Kalsel akan selalu siap dalam menjaga hutan dan hasil hutan dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh illegal loging melalui kegiatan pengamanan yang terus dilakukan baik secara mandiri maupun gabungan dengan instansi-instansi terkait.
"Ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalsel,” ucap Hj.Fathimatuzzahra. (Diananta)