DPRD Kotabaru Dorong Penghitungan Ulang Suara Pilkades Sampanahan


Persoalan banyaknya suara tidak sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, menjadi perhatian DPRD Kotabaru.

Salah satu calon kepala desa mengajukan aspirasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (5/10/2026). 

RDP membahas persoalan hasil pemungutan suara Pilkades Desa Sampanahan yang berlangsung pada 14 September 2026.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin. Hadir dalam forum tersebut sejumlah anggota DPRD Kotabaru, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, salah satu calon kepala desa, serta panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan.

Dalam forum tersebut, DPRD Kotabaru menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah hasil Pilkades.

Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin mengatakan, posisi DPRD dalam persoalan tersebut adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah agar seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada,” ujar Awaludin.

Menurutnya, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat aspirasi masyarakat Desa Sampanahan yang diterima DPRD. Forum tersebut menjadi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sekaligus mencari langkah penyelesaian atas persoalan yang muncul.

Dari hasil pembahasan, DPRD Kotabaru merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Namun, penghitungan ulang tersebut direkomendasikan tetap dilakukan pada satu lokus atau lokasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebelum pelaksanaannya, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait juga diminta terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh calon kepala desa.

“Dari RDP ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah, tetapi tetap dalam satu lokus. Namun sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.

Awaludin menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan keputusan terhadap hasil akhir Pilkades Desa Sampanahan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru Syamsudin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan memanggil seluruh calon kepala desa Desa Sampanahan.

DPMD akan mempertemukan ketiga calon kepala desa untuk membahas kemungkinan dilaksanakannya penghitungan ulang terhadap suara yang dinyatakan tidak sah.

“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” kata Syamsudin.

Dengan demikian, tindak lanjut persoalan Pilkades Desa Sampanahan masih menunggu hasil pembahasan antara DPMD dan ketiga calon kepala desa. Keputusan mengenai penghitungan ulang akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari para pihak terkait.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades Desa Sampanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال