BPKAD Kotabaru Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat E-BMD


Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Surya, Jumat (18/9/2026), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin. Sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti para pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutannya, Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan bahwa pengelolaan BMD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar barang yang tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel.

“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel,” ujar Eka Saprudin.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset).

Melalui sosialisasi Perda Nomor 5 dan Bimtek E-BMD, Eka berharap pemahaman para pengurus barang terhadap regulasi pengelolaan aset semakin baik. Selain itu, penggunaan sistem digital diharapkan mampu mempermudah proses pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan BMD.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh pengurus barang dan pembantu pengurus barang mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD, serta mengoptimalkan penggunaan E-BMD sebagai instrumen digital,” katanya.

Eka juga mengajak seluruh perangkat daerah memperkuat sinergi dan profesionalisme dalam pengelolaan aset. Menurutnya, setiap aset milik pemerintah daerah harus dikelola secara bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.

“Saya mengajak kita semua menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar-SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang sama bagi seluruh pengurus barang di setiap SKPD terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.

“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset,” jelas Risa.

Menurutnya, transformasi pengelolaan aset dari sistem manual menuju digital menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas data BMD Kabupaten Kotabaru.

BPKAD menargetkan seluruh SKPD dapat menggunakan aplikasi E-BMD secara optimal dan meninggalkan pola pengelolaan manual, termasuk beralih dari SIMDA BMD menuju sistem E-BMD yang lebih terintegrasi.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, serta seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.

Penerapan E-BMD diharapkan menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam membangun sistem pengelolaan aset yang semakin terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال