Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, dan para undangan.
Agenda rapat adalah penyampaian pidato Bupati Kotabaru mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2026.
Dalam pidato Bupati Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon anggaran yang telah disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan perubahan APBD.
"Kami menyadari rancangan ini masih memiliki berbagai kekurangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru," ujar Syairi.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan DPRD dapat menghasilkan berbagai masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Syairi juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji substansi rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 agar tercipta keselarasan antara kebijakan fiskal daerah dengan arah pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan awal antara Pemerintah Daerah dan DPRD, rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557.702.855.824, pendapatan transfer Rp2.164.813.356.343, serta pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp250.000.000.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.663.443.058.973, yang terdiri atas belanja operasi Rp2.387.927.363.480, belanja modal Rp851.609.307.591, belanja tidak terduga Rp10.000.000.000, dan belanja transfer Rp413.906.387.902.
Kebijakan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat, memperkuat program penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru.
Adapun pembiayaan netto dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp940.676.846.806, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947.176.846.806, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6.500.000.000.
Di akhir rapat, dokumen rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Syairi Mukhlis kepada Ketua DPRD Hj. Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD sebelum memasuki tahapan persetujuan. (Gusti Mahmuddin Noor)

