DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada arah pembangunan daerah yang selaras dengan visi "Kotabaru Hebat" (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) serta mendukung pelaksanaan RP. JMD 2025–2029.
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp. 3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 3,96 triliun, yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Ketiga rancangan peraturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, melestarikan budaya dan kearifan lokal, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pembahasan seluruh dokumen yang disampaikan dapat berjalan lancar sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru. (Gusti Mahmuddin Noor)

