Pemkab Kotabaru Perkuat Penegakan Disiplin ASN Melalui Aplikasi I-IDIS

Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026). Kegiatan diikuti sekitar 100 ASN secara langsung, sementara seluruh ASN di lingkungan SKPD Pemkab Kotabaru mengikuti secara daring melalui Zoom.

Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada ASN mengenai ketentuan disiplin, sanksi, serta prosedur penanganan pelanggaran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin pegawai," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.

Ia mengapresiasi BKPSDM Kotabaru atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah hadir memberikan pemahaman mengenai perkembangan regulasi kepegawaian.

"Peraturan di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN harus terus memperbarui pemahamannya agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel," tegasnya.

Anang berharap seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan aturan di masing-masing instansi.

"Semoga sosialisasi ini menjadi bekal bagi seluruh ASN dalam menerapkan aturan kepegawaian secara tepat serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP., dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom., yang memaparkan materi mengenai implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 serta optimalisasi penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan disiplin ASN. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال