DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Jadi Perda Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, dalam laporannya memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengelola APBD Tahun 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Namun demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD menyoroti masih tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, hingga perdagangan.

DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, percepatan penanganan kemiskinan, stunting, serta penyediaan akses air bersih menjadi sejumlah prioritas yang diharapkan terus diperkuat oleh pemerintah daerah.

Setelah melalui proses pembahasan, DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang disampaikan Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif sebagai dasar pemberlakuan kedua regulasi tersebut.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal," ujarnya.

Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan daerah yang semakin maju, berkualitas, dan menyejahterakan masyarakat. (Gusti Mahmuddin Noor)

Lebih baru Lebih lama


Iklan

نموذج الاتصال