Pemerintah Kabupaten Kotabaru menjadi tuan rumah Seminar Regional se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan yang diikuti para inspektur dan perwakilan inspektorat kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan tersebut berlangsung di Aula Bamega Lantai II Kantor Bupati Kotabaru, Jumat (19/6/2026).
Seminar regional ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili Bupati Kotabaru. Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Syairi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan beserta seluruh peserta seminar dari berbagai daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta seminar regional. Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian merupakan kehormatan sekaligus motivasi bagi kami dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Syairi.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap entitas pemerintahan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Karena itu, seluruh perangkat daerah maupun badan usaha milik daerah diminta serius menindaklanjuti setiap temuan yang ada.
Menurutnya, seminar tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala administratif dan teknis di lapangan, serta merumuskan strategi percepatan penyelesaian rekomendasi BPK.
“Pola kerja harus berubah dari yang semula bersifat reaktif saat pemeriksaan menjadi lebih proaktif dalam membangun sistem pengendalian intern yang kuat di masing-masing instansi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Kesehatan.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol keseriusan Pemkab Kotabaru dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pemkab Kotabaru juga memberikan penghargaan kepada sejumlah SKPD yang dinilai berhasil menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK dengan baik. Penghargaan diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Seminar menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidang pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah, yakni Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Kuala Selamat Riyanto, serta Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Sirajudin Fahmi.
Melalui paparan materi dan diskusi interaktif, para peserta mendapatkan berbagai masukan mengenai strategi percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Diharapkan melalui seminar regional ini, kualitas tata kelola pemerintahan di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan semakin meningkat serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan, para Inspektur Daerah se-Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin, para kepala SKPD lingkup Pemkab Kotabaru, serta para camat. (Gusti Mahmuddin Noor)

