Samsat Kotabaru Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB


Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kotabaru terus melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai sejak 4 Agustus hingga 31 Desember 2025, bersamaan dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor, karena seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak dibebaskan sepenuhnya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua hingga lima tahun ke atas, cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.

Tak hanya itu, Samsat Kotabaru juga memberikan diskon menarik, yakni potongan 25 persen untuk PKB dan 34,17 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya berlaku sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini sekaligus bertujuan meringankan beban masyarakat serta memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kalsel akan menggelar undian berhadiah “Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025” khusus untuk kendaraan berpelat DA (Kalsel) pada bulan Desember mendatang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui kerja sama antara UPPD Samsat dan Bapenda Kotabaru juga akan mengadakan Gebyar Panutan Pajak tingkat kabupaten pada bulan November.
Hadiah utama yang disiapkan antara lain dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, serta berbagai hadiah hiburan menarik lainnya.

Ditemui di kantornya pada Selasa, 22 Oktober 2025, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., selaku Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya untuk membantu masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini kami berlakukan agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendorong peningkatan PAD daerah,” ujarnya.

Selain program pemutihan, UPPD Samsat Kotabaru juga menghadirkan layanan inovatif “Jemput Antar”, yang memudahkan wajib pajak membayar tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

“Layanan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat. Petugas kami siap menjemput dan mengantar dokumen pembayaran pajak,” tambah Ahmad Fauzi.

Sebagai bagian dari upaya mendukung kesuksesan program, pihak Samsat Kotabaru juga aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, antara lain di Pasar Kemakmuran, minimarket, dan kantor-kantor dinas.

Petugas membagikan brosur serta memberikan penjelasan seputar tata cara pemanfaatan program pemutihan pajak dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan.

Ahmad Fauzi pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan emas ini.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Kotabaru agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini, karena kebijakan keringanan hanya berlaku hingga akhir Desember. Mari bersama kita wujudkan masyarakat yang taat pajak demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال