DPRD Kotabaru Sahkan Tiga Raperda Strategis, Perkuat Pemerintahan dan Pembangunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-26 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (22/9/2025), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, S.Hut, dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin, para kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang diwakili Sekda Eka Saprudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah menuntaskan pembahasan hingga menghasilkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui bersama.

Adapun tiga Raperda yang disahkan yakni:

Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.

“Sebagai pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui DPRD, Raperda ini segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. Kepada SKPD terkait, saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati, sehingga perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif,” tegasnya.

Dengan disahkannya tiga perda strategis tersebut, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pendapatan daerah, serta membuka ruang pembiayaan alternatif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Susunan Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini melalui tiga Pansus DPRD Kotabaru, masing-masing sebagai berikut:

Pansus I – Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah:

Sandri Alfandi, S.IP., M.AP
Hj. Norhaidah, A.Md
Agus Subejo, S.M., M.H
Rahmad, S.Pd
Nosriyono
Mustakim, S.E
Amaliah
Suriyah, S.E
Hj. Alfisah, S.Sos., M.AP
Hj. Syarifah Jamilah
Monika Dahu
Sekretaris DPRD

Pansus II – Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah:

M. Lutfi Ali, S.Pd.I
Harmono, S.M
H. Abidin Daeng Mappuji, S.E
Rupiyandi, S.Sos
Bahrul Ilmi, S.AP
Junaidi, S.M
Drs. H. M. Suhartono, M.M., M.Si
H. Abdul Kadir, S.Sos., M.AP
Hj. Nurtaibah
Hj. Rosidah

Pansus III – Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air:

Dr. Gewsima Mega Putra, S.E., M.M – Ketua
Sahrani, S.AP – Wakil Ketua
Mukhlis Rivai – Anggota
H. Aboul Halik – Anggota
Abu Suwandi, S.H – Anggota
Suntoro – Anggota
H. Rustam Effeandi, S.T., M.M – Anggota
Fitriadi, S.E – Anggota
Abdul Basir – Anggota
H. Hasanuddin – Anggota
Muhammad Zaini – Anggota
Sekretaris DPRD (bukan anggota). (Gusti Mahmuddin Noor)
Lebih baru Lebih lama



HUT GUB KALSEL
Iklan

نموذج الاتصال