Pengadilan Tinggi Menangkan Udin Dkk Melawan PT SDE Kotabaru


Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan menerima permintaan banding atas nama terdakwa Udin anak dari Dokunro (almarhum). Hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, yang sebelumnya menghukum Udin dengan vonis dua bulan penjara. 

"Menyatakan perbuatan Terdakwa Udin bukan suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa Udin dari tuntutan pidana, memulihkan hak terdakwa Udin dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," demikian kata kuasa hukum Udin, Badrul Ain Sanusi kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Putusan ini setelah proses satu bulan tiga belas hari pada tingkat Banding oleh Pengadilan Tingkat Tinggi Banjarmasin Perkara nomor : 135/Pid.SUS-LH/2024/PT. BJM.

Menurut dia, putusan banding diketuk pada Selasa 23 Juli 2024, yang telah memutuskan menerima permintaan Banding Terdakwa Udin Anak dari Dokunro (Alm), dengan  membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Badrul lega dengan adanya putusan ini karena menjadi yurisprudensi baru, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi hukuman badan terhadap warga dayak dan warga lainnya yang harus mendapat tekanan oleh oknum penegak hukum yang mendapat pesanan perusahaan.

"Padahal masalah memperjuangkan hak adat dan lingkungan dilindungi UUD 1945. Kami meyakini jaksa akan melakukan Kasasi sehingga kami pun akan terus memperjuangkan permasalahan ini hingga tingkat Kasasi nanti".

"Kami yakin Mahkamah Agung Republik Indonesia juga akan memutuskan hal yang sama dengan Pengadilan Tinggi dimana Udin dianggap tidak bersalah secara Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut umum Kotabaru sebelumnya," tutupnya.

Udin Anak dari Dokunro (Alm) merupakan Warga Dayak Kaharingan sebelumnya menjalani Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru atas Dakwaan Jaksa Penuntut umum terkait Menghalangi Pertambangan Berdasarkan Pasal 162 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Udin bersama rekan-rekannya tergabung dalam Ormas DAD melakukan aksi damai pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 Wita terkait aktivitas perusahaan PT SDE (Sumber Daya Energi) dan Subconnya PT QINFA yang berencana membuat jalur hauling tambang batu bara berlokasi di Desa Magalau Hulu RT 06, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Lokasi ini tepatnya di samping Gunung Bukor alias Gunung Pembalaian alias Gunung Pasanggrahan.

Aksi Udin dan rekannya adalah untuk mempertahankan hak adat, hak budaya, hak agama, serta mempertahankan hak lingkungan sekitarnya.

Sebenarnya permasalahan Udin dkk telah dilindungi UUD 1945 sebagai hierarki dari peraturan tertinggi di Republik Indonesia, dimana hak menaruh Ancak-Ancak atau Sesajen sebagaimana kepercayaan adat istiadat agama Kaharingan merupakan peninggalan leluhur nenek moyang warga Dayak Kaharingan.

Tentunya sangat dilindungi UUD 1945 berdasarkan Pasal 29 ayat 2 kemudian menjadi Implementasi terhadap Peraturan Agama Kaharingan yang merupakan agama yang diakui oleh Negara sejak dikeluarkannya Surat nomor : 24/Perm/I/PHDH/1980 tentang diterimanya permintaan MB-AUKI untuk berintegrasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), kemudian Udin.dkk dalam Mempertahankan Hak Kebudayaan juga dilindungi Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, dan Hak Mempertahankan lingkungan merupakan Hak Azasi Manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 serta dilindungi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun hal tersebut Berbanding terbalik dengan Perlindungan Hukum malah Udin.dkk saat melakukan aksi Damai di lahan yang di anggap sakral tersebut, dengan hanya menggunakan Tali Rapia dan Batang Bambu  bermaksud agar Perusahaan tidak membuat Jalur Hauling ke Gunung Manggah Sesajian, sehingga akibatnya Udin.dkk lainnya di Tetapkan sebagai Tersangka Di Polres Kotabaru oleh Abdul Jalil, S.IK selaku Kasatreskrim pada masa itu, dan selanjutnya Udin duduk di Kursi pesakitan atas tuntutan Jaksa Penuntut umum di persidangkan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Sehingga kemudian Udin dkk dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb tanggal 3 Juni 2024 oleh Isdaryanto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H., Masmur Kaban, S.H., sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, serta dihadiri oleh Ahmad Anugrah Kharisma, S.H., selaku penuntut umum dan Terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Bahwa atas putusan a quo tersebut, Maka oleh karenanya Udin selanjutnya mencari Keadilan sehingga meminta Pendampingan Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. saat Menyatakan Banding dan Bantuan Konsep Memori Banding serta Pendampingan menyerahkan Memori Banding pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 54/Pid.B/2024/PN Ktb.

Lebih baru Lebih lama

Paman Birin Sumpah Pemuda
Iklan

نموذج الاتصال