Anggota Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Laut Utara telah terjadi penertiban warga yang menyimpan dan menjual minuman keras atau beralkohol pukul 22.00, Minggu (12/5/2024).
Penertiban ini dalam rangka "Operasi Sikat Intan Tahun 2024", yakni pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Kotabaru bahwa, saat anggota Polsek Pulau Laut Utara yang sedang melaksanakan giat Ops Sikat Intan 2024, mendapatkan informasi bahwa di Jalan Higa Gunung Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ada seorang laki-laki atas nama Muhammad Rizali Bin Misran yang menjual alkohol 95 persen cap Gadjah dan minuman anggur Merah Cap orang Tua.
Atas laporan informasi tersebut, kemudian anggota Polsek Pulau Laut Utara melakukan penyelidikan ke rumah Tersangka dan menemukan 26 botol alkohol 95 persen Cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah Cap Orang Tua.
"Dari keterangan saudara Muhammad Rizali Bin Misran bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin," katanya.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut. (Gusti Mahmuddin Noor)