Kepolisian Resor Kotabaru mengungkap duaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Raya Berangas KM 2,5 RT 007 Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Menurut Kepala Polres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, seorang saksi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru setelah mendapat informasi dari teman korban bahwa ada yang melihat sepeda motor milik korban di Jalan Gunung Tempurung, Desa Baharu Utara.
“Kemudian dari informasi tersebut, anggota piket fungsi gabungan langsung mendatangi lokasi tersebut dan sesampai di lokasi tersebut pelaku sudah diamankan oleh warga bersama sepeda motor hasil curian pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan oleh anggota piket fungsi gabungan Polres Kotabaru,” kata Tri Suhartanto, Minggu (31/12/2023).
Pencurian ini bermula saat korban kehilangan sepeda motor Yamaha V110 pada Minggu, 24 Desember 2023. Saat itu, saksi MR pergi keluar rumah pukul 09.22 wita. Ia masih melihat sepeda motor tersebut masih terparkir di parkiran Kantor BLK Kotabaru dengan kondisi tidak dikunci pengaman ganda.
Kemudian saat pelapor/korban HI ingin keluar rumah pukul 10.10 wita dan ingin menggunakan sepeda motor tersebut, korban HI tidak mendapati satu sepeda motor Yamaha V 110 di tempat (hilang).
Pelapor mencoba untuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Namun CCTV di sekitar lokasi dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor/korban HI mengalami kerugian sekitar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres kotabaru guna proses lebih lanjut.
Alasan pelaku AF melakukan pencurian tersebut adalah karena pelaku tidak memiliki sepeda motor roda dua dan pelaku beralasan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut untuk dipakai sendiri.
“Tersangka mengakui pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak bagian kunci kontak sepeda motor tersebut dengan cara membongkar bagian sparepart sepeda motor tersebut di bagian tebeng sayap dengan menggunakan tangan kosong. Kemudian tersangka merakit kabel on sepeda motor tersebut untuk menyalakan sepeda motor tersebut kemudian atas pengakuan tersangka mengakui bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan sepeda motor tersebut di bawa kabur oleh tersangka,” tuturnya.
Tersangka membawanya ke bengkel rumahan yang beralamat di Jalan Gg Karya Sari Gunung tempurung Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru untuk membongkar keseluruhan sparepart tebeng sepeda motor tersebut yang diakui tersangka supaya tidak ada yang mengenali sepeda motor tersebut.