Satuan Resnakoba Polres Kotabaru mengamankan seorang pemuda berinisial RK berusia 23 Tahun warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin 12 Nopember 2023 sekitar jam 03.20 wita.
Penangkapan RK diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman di Jalan Anggrek Blok D.
Berdasarkan informasi yang diterima Awak Media dari Sat Resnakoba Polres Kotabaru, berawal dari informasi masyarakat bahwa RK tepatnya di dalam rumah diduga sering mengedarkan narkotika jenis Sabu.
"Kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan penangkapan terhadap RK dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, dan barang bukti lainnya.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diantaranya 3 Buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 4 buah sendok dari sedotan plastik, 2 alat hisap atau bong, 2 plastik klip yang masih ada sisa sabu, 1 Buah alat press, 2 Buah buku tabungan BRI dan BNI, 2 Buah kartu ATM BRI dan BNI, 1 Kotak plastik, 1 R2 Honda Genio Warna Hitam, dan 1 Buah Handphone merk IPHONE 12 PRO warna Abu-abu di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RK dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Gusti Mahmuddin Noor)